Rabu, 24 April 24

Sekda Sumbar Tunjuk Caretaker Korpri Sumbar

Sekda Sumbar Tunjuk Caretaker Korpri Sumbar

Padang, Obsessionnews – Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan jabatan tertinggi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing-masing tingkat pemerintahan sekaligus ditetapkan menjabat Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Jabatan itu kemungkinan akan melekat pada jabatan Sekda.

“Wacana ini sudah mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional 27-29 Oktober 2015, bahwa ke depan, Korpri akan bertransformasi menjadi Korps ASN dan menjadi bagian integral daripada pemerintahan. Kalau hal ini jadi, maka idealnya Ketua Korpri adalah Sekda,” kata Caretaker Ketua Korpri Sumbar, Amran saat serah terima jabatan dari ketua periode 2010-2015 Alizallidjar, di ruang Sekda Provinsi Sumbar, Rabu (11/11).

Jabatan Korpri melekat pada jabatan Sekda menunggu keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Korpri dan kebijakan itu menjadi kewenangan di pusat dan daerah akan menunggu hasilnya

Terkaittugasnya sebagai “Caretaker” sampai terpilih pengurus baru pada musyawarah daerah (Musda). Musda untuk memilih kepengurusan Korpri Sumbar periode 2015-2020. “Rencananya, Musda akan digelar 18 November 2015 di salah satu hotel di Padang,” kata Amran.

Amran mengatakan, jika keputusan DPP Korpri belum keluar hingga 18 November, tentang transformasi organisasi yang telah diwacanakan, maka bisa dibentuk kepengurusan sementara, tergantung hasil musda.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar meminta kepada “caretaker” Ketua Korpri Sumbar Amran bisa melaksanakan tugas untuk melaksanakan musda dan membentuk kepengurusan yang baru.

“Kita berharap, Korpri tetap menjadi rumah yang nyaman bagi ASN di Sumbar,” sebut Ali Asmar.

Ali Amran mengucapkan terima kasih kepada ketua dan pengurus Korpri 2010-2015 yang telah memberikan yang terbaik kepada organisasi.

“Dalam rentang lima tahun ini, Korpri telah terkelola dengan baik, karena itu pengabdian pengurus periode 2010-2015 patut diapresiasi,” puji Ali Asmar. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.