Sabtu, 20 April 24

Segera Dibuat Kepastian Hukum Pengajuan PK Terpidana Mati

Segera Dibuat Kepastian Hukum Pengajuan PK Terpidana Mati

Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan berulang kali dianggap tak bisa memberikan kepastian hukum bagi terpidana mati. Hal ini perlu dirumuskan oleh pemerintah guna menjawab kepastian hukum terhadap terpidana hukuman mati.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Jokowi meminta kepada Menteri Komunikasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) agar segera membuat penyelesaian atau kepastian hukum soal vonis mati buat gembong narkoba.

“Presiden Jokowi minta Menkopolhukam bagaimana ini bisa dieksekusi (tepidana mati),” ujar Jimly di Gado-gado Boplo, jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/1/2015).

Masalah hukuman pidana vonis mati, lanjut Jimly, merupakan masalah besar, ada yang pro dan kontra. Bahkan bukan hanya di Indonesia saja, tapi juga di dunia. “Isu pidana mati ini isu besar dan global. Butuh kepastian hukumnya,” katanya.

Terhambatnya eksekusi hukuman mati oleh Kejaksaan karena adanya putusan MK yang mengatakan PK lebih dari 1 kali. Putusan tersebut menjadi cara bagi para gembong narkoba untuk mengulur proses eksekusi. Akhirnya Kejaksaan enggan mengeksekusi karena masih memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk mengajukan upaya hukumnya.

Namun, berdasarkan pertemuan di Kemenkumham kemarin (9/1), menghasilkan beberapa poin keputusan bersama tentang pengajuan permohonan PK sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014. Satu diantaranya, Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (Pur)

Related posts