
Jakarta, Obsessionnews – Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Yasonna Laoly masih mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang sah. Akan tetapi Agung diminta tidak dulu melakukan tugas-tugas kepartaian sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Agung sah, tapi jangan dulu melaksanakan tugas partai karena diminta tunda dulu,” ujar Menteri Yasonna di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Yasonna menyampaikan hal itu dengan merujuk pada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya dalam putusan tersebut mejelaskan tentang penundaan eksekusi terhadap putusan yang pernah dibuat sebelumnya.
Menkumham menegaskan, surat keputusannya yang mensahkan kubu Agung Laksono sebagai pihak yang berhak atas partai Golkar itu sudah sesuai aturan. Menginat dia mengeluarkan keputusan itu berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar.
“Karena keputusan Mahkamah Partai itu final and binding, jadi ini persoalan, sementara PTUN menunda pelaksanaan SK yang sudah jalan,” terangnya.
Yasonna menyatakan akan mempelajari dulu isi putusan PTUN sebelum menentukan langkah apa yang harus ditempuh. Dalam menghadapi persidangan nanti pihaknya siap menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan keabsahan SK-nya.
“Ini akan segera pemeriksaan pokok perkara kami akan hadirkan saksi ahli semoga bisa cepat,” tutur Menkumham.
Meski putusan PTUN dinilai membingungkan dan rancuh namun politisi PDI Perjuangan itu menegaskan tetap menghargai putusan tersebut. Ia berharap penyelesaian konflik golkar ini cepat berakhir agar memberi ruang bagi partai berlambang pohon beringin itu ikut serta dalam pilkada 2015.
“Ini artinya membuat ketidakpastian justru, padahal pilkada sudah dekat,” ucap Yasonna. (Has)