Jumat, 19 April 24

Sebut Anaknya Masih Kecil, Ibu Tersangka Kampanye Hitam Minta Maaf ke Jokowi

Sebut Anaknya Masih Kecil, Ibu Tersangka Kampanye Hitam Minta Maaf ke Jokowi
* Orangtua IP, salah satu tersangka kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan. (Foto: Kompas.com)

Karawang, Obsessionnews.com – Hariyani, ibu IP, salah satu tersangka kasus video “Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan, mengungkapkan rasa penyesalannya lantaran anaknya dijebloskan ke dalam penjara. Padahal ia masih kecil.

IP masuk Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes). Haryani pun mengaku sempat memperingatkan IP untuk tidak bergabung dan banyak kegiatan di luar, karena anaknya masih kecil.

Atas kesalahan itu, Hariyani menyampaikan permohonan maaf kepada calon presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia yakin apa yang dilakukan anaknya itu karena tidak memahami aturan pemilu dan dampak pidananya.

“Saya memohon maaf sebesar besarnya, lepaskan anak saya, (anak saya) engga tahu apa apa. Lepaskan, mungkin dia kurang ngerti baru tahu begitu,” katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/3/2019). 

Meski menurutnya, putrinya itu tidak bersalah lantaran hanya bersimpati dan terbawa suasana politik, Hariyani tetap berharap anaknya dilepaskan dari jeratan hukum yang tengah dialami.

“Kata saya si enggak salah. Kalau punya kewenangan bilang bersalah, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Mohon maafkan Pak Jokowi,” katanya.

Sebelumnya, beredar vidio emak-emak yang mengatakan Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sejenis. Rupanya mereka merupakan aktivis Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES).

Vidio emak-emak tersebut beredar di media sosial. Sejumlah media menyebut vidio tersebut dibuat di Karawang dan diunggah akun @citrawida5 di Twitter. Dalam vidio itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. 

Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis. 

“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,” kata salah satu perempuan dalam video tersebut.

Dalam bahasa Indonesia perkataan itu berarti: “suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin”. 

IP bersama dua rekannya, CW dan ES saat ini ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Mereka ditangkap tidak lama setelah vidio tersebut viral. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.