Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Sebelas Pejudi Dibekuk Dirreskrimum Polda Jateng

Sebelas Pejudi Dibekuk Dirreskrimum Polda Jateng

Semarang, Obsessionnews – Sebanyak 11 orang pengecer judi berbagai jenis berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah sepanjang bulan November ini. Mereka diangkap di tiga wilayah berbeda yakni Kabupaten Blora, Kendal dan Sragen.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di depan Markas Besar Polda Jateng, para tersangka berbeda usia itu diekspose beserta barang bukti mereka. Kesebelas orang tersebut adalah Rokhman (44), Ardi Sulistiyo Ndaru (28), Mochammad Nur Udin (32), Harjo Suwito Tugimin (77), Loso (52), mereka ditangkap di Desa jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Sedangkan 5 tersangka lain yakni Daniel Tegok Supriyanto (50), Suyono (37), Edi Hendro (47), Imron (47), diringkus Kabupaten Kendal. Dua tersangka terakhir yang ditangkap di Kabupaten Blora masing-masing Retno Winarti (48) dan Sumarno (49). Mereka semua berperan sebagai pengecer judi jenis Togel Hongkong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Gagas Nugraha mengungkapkan, pemberantasan judi ini berhasil berkat laporan masyarakat atas praktek perjudian yang terjadi. “Modus operandi perjudian mereka dikelompokkan dalam dua kelompok yakni pengecer dan pengepul,” ujar dia, Selasa (2/12/2015).

Pengecer yang dimaksud adalah penerima pasangan dari penebak. Mereka menerima pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang. Sistem judi yang mereka gunakan melalu sms dan langsung (kupon). Setelah uang dan angka pasangan ditampung, pengecer menyetorkan uang taruhan kepada pengepul.

“Sedangkan pengepul hampir sama tugasnya. Mereka merekap uang dan angka pasangan dari pengecer. Setelahnya, pasangan disetorkan kepada bandar,” terangnya.

Perjudian yang mereka lakukan diantaranya Togel Hongkong, Singapur, dan tebak skor online bola, dan Kopyok. Keuntungan yang mereka dapat pun bervariasi. Contohnya tersangka Harjo Suwito Tugimin yang mengaku baru bermain judi Togel Hongkong selama 18 hari terakhir.

“Omzetnya sekitar Rp 500-600 ribu. Dapat komisi 15% setiap kali ada pasang,” ujar pelaku judi tertua ini.

Sementara rekapitulasi tindak pidana judi selama 2015, setidaknya pihak kepolisian telah menangani 1.041 kasus dan telah masuk proses peradilan. Meski begitu, Gagas yakin masih banyak praktik perjudian yang belum terungkap.

Lebih lanjut, ia menegaskan aparat kepolisian tidak pandang bulu mengusut tuntas penyakit masyarakat tersebut hingga ke tingkat bandar.

“Sampai detik ini memang masih pengepul dan pengecer. Mudah-mudahan kalau arahnya ada ke bandar, bandarnya kita tangkap,” imbuh dia.

Dari tangan tersangka, setidaknya diamankan barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp 79 juta, puluhan handphone, 10 daftar angka keluar, 11 lembar rekap angka pasangan judi, dan 11 buku kupon isi pasangan judi.  Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 KUHP yang diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.