Rabu, 24 April 24

SDA Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

SDA Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana haji di kementerian yang ia pimpin pada tahun 2012-2013.

Pemanggilan ini untuk kedua kalinya, setelah Suryadharma tidak memenuhi pada panggilan pertama karena terdapat kekeliruan dalam surat panggilan kepada dirinya. “Yang bersangkutan kembali diperiksa sebagai tersangka,”ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (10/2/2015).

Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot mengatakan, kekeliruan surat panggilan terhadap kleinya yakni berkaitan dengan adanya dua surat yang isinya berbeda. Pada halaman pertama surat berisi Suryadharma dipanggil sebagai saksi, dalam bagian kedua Suryadharma tertulis dipanggil sebagai tersangka.

KPK pun mengaku kesalahannya, dan kembali memeriksa Suryadharma bersama saksi yang lain ‎yakni Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis‎. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma.

Mantan Ketua Umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka karena didugatelah menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yakni dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Selain itu, KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Meski demikian, Suryadharma sampai saat ini belum juga ditahan oleh KPK. (Albar)

Related posts