
Jakarta, Obsessionnews – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyambangi gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah SDA ditahan pekan lalu.
Mengenakan baju tahanan warna oranye, SDA tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dia diantar dari rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil tahanan.
“Enggak ada komentar dulu ya,” kata SDA begitu turun dari mobil, Rabu (15/4/2015). Selanjutnya mantan Ketua Umum PPP itu bergegas masuk menuju ruang lobbi KPK menunggu panggilan penyidik.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 Mei 2014 karena diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi. Akibat perbuatannya dia diancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. (Has)