Rabu, 4 Oktober 23

SDA Belum Ditahan, ini Alasan KPK

SDA Belum Ditahan, ini Alasan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menuntaskan berkas penyidikan mantan Menteri Agama, Suryadhrama Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Penyidik masih perlu memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas SDA.

“Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa. Jadi ini bukan soal bebas berkeliaran, itu engga, ini isunya penegakan hukumnya kan membutuhkan waktu untuk itu,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Dengan demikian KPK belum bisa memutuskan kepastian penahahan SDA akan dilakukan. Menurut Bambang kewenangan penahanan tergantung dari penyidik. “Kan kita juga gak bisa menangkap orang, menahan orang jika presentase atau exposenya belum dilakukan,” katanya.

Bambang melanjutkan KPK berkeinginan agar kasus SDA segera tuntas. Hanya saja lembaganya tidak bisa ditekan untuk mempercepat proses penyidikan. Hingga saatnya, kata dia akan diserahkan ke pengadilan. “Gak bisa. Kalo pekerjaan nulis mungkin bisa ditekan besok tapi kalau pemeriksaan gak bisa, tergantung saksinya,” tutur dia.

KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Has)

 

Related posts