Kamis, 18 April 24

SBY: Ormas Tidak Boleh Dianggap sebagai Ancaman Negara

SBY: Ormas Tidak Boleh Dianggap sebagai Ancaman Negara
* Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Jakarta, Obsessionnews.com –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku, sikap Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI tegas dan jelas, yakni menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disahkan menjadi Undang-undang (UU).

 

Baca Juga:

Perppu Ormas Disahkan, Mahfud: HTI Sudah Tamat

Perppu Ormas Disahkan, Hizbut Tahrir Berharap Pengurus Tidak Ditangkapi

Gugatan Perppu Ormas di MK Gugur

Perppu Ormas Disahkan, Ketahuan Rezim Suka Jalan Pintas

 

SBY menjelaskan, hasil pertemuan FPD dengan pemerintah (Mendagri dan Menkominfo) adalah pemerintah bersedia melakukan revisi. FPD telah menyiapkan usulan revisi.

Ormas tidak boleh dianggap sbg ancaman, tetapi menjadi mitra negara & pemerintah dlm menjalankan kehidupan bernegara yg baik *SBY*,” kicau SBY di akun Twitternya, @SBYudhoyono.

Namun, lanjut SBY, sebagaimana organisasi atau lembaga lain, ormas wajib menaaati aturan yang  ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi dan rule of law.

Saya berharap revisi Perppu Ormas segera dilakukan, sehingga kita punya UU Ormas yg tepat, baik utk negara serta baik utk rakyat *SBY*,” tulis Presiden keenam RI itu.

DPR mensahkan Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai UU dalam  Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi UU melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat,  meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai UU, yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Sementara itu Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang telah menjadi UU itu.

Sedangkan tiga fraksi lainnya, yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas dengan alasan bertentangan dengan asas negara hukum,  karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang paripurna mengatakan, sebanyak 314 anggota dari total 445 anggota menerima, dan 131 menolak. Dengan demikian maka rapat paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi UU. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.