
Jakarta – Menteri Keuangan Chatib Basri mengklarifikasi soal kabar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendapatkan uang tunai usai lengser dari jabatannya seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Menurut Chatib, SBY tidak mendapatkan uang tunai melainkan rumah pensiun.
“Rumah, bukan uang tunai,” ujar Chatib di Kantor Presiden, Kamis (11/9/2014).
Chatib mengatakan, presiden berhak menentukan lokasi rumah yang akan ditempati, asal nilai pembangunannya tidak melebihi patokan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Namun sayangnya saat ditanya berapa jumlah anggaran yang disediakan, Chatib tidak memberi tahu.
Yang pasti nilainya hampir sama dengan nilai rumah yang dipake oleh para menteri di perumahan di Widya Chandra dan Jalan Denpasar Jakarta. Saat ini Chatib mengaku masih melakukan perhitungan karena belum menemukan lokasi untuk dibangun.
“Itu (perhitungan) kan menunggu rumah mana yang diadain (ditunjuk),” terangnya.
Pemberian rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden memang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan, bagi presiden dan wakil presiden yang sudah berhenti dari jabatannya akan diberikan rumah pensiun yang layak huni.
Kemudian di dalam pasal itu juga mengatur pemberian rumah hanya berlaku satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, mereka akan tetap mendapatkan rumah satu kali.
Di dalam Pasal 2 disebutkan lokasi rumah harus berada di wilayah Republik Indonesia, dengan maksud lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, serta memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.
Sementara pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian dalam pasal Pasal 3 jumalah anggaran akan diatur oleh Menteri Keuangan dengan mengambil anggaran dari APBN. (Abn)