Jumat, 19 April 24

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 11)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 11)

Paket Kebijakan Ekonomi Lima Seri

Sekitar satu bulan sebelum mencapai usia satu tahun pemerintahan, Presiden Joko Widodo meluncurkan paket kebijakan ekonomi nasional. Bukan satu paket. Sebab, dalam satu bulan itu juga, pemerintah menetapkan lima paket kebijakan untuk memastikan bahwa ekonomi negeri ini segera bangkit dan berlari di tengah perlambatan ekonomi global.

Paket kebijakan ini sekaligus membuktikan bahwa kebijakan pemerintah tidak bersifat tambal sulam atau sekadar reaktif sesaat dalam menghadapi masalah pelik. Sejak awal, Presiden Jokowi bertekad melakukan transformasi fundamental ekonomi nasional, keseriusan dan konsistensi komitmen kembali dibuktikan melalui lima paket kebijakan ini.

4. Paket Kebijakan Ekonomi Lima Seri - FINAL-2

Pemerintahan Presiden Jokowi-JK boleh dibilang mendapat tantangan luar biasa dalam satu tahun pertama. Terutama akibat dinamika perekonomian global yang terus melambat dan berimbas ke mana-mana. Tak terkecuali perekonomian Indonesia yang mengalami kelesuan.

Menghadapi situasi pelik itu, Presiden Jokowi dan timnya segera menempuh langkah cepat. Bersama OJK dan BI, Jokowi melakukan stabilisasi ekonomi makro melalui kebijakan fiskal dan moneter. Di saat bersamaan, ditempuh langkah deregulasi dan debirokratisasi demi menggerakkan ekonomi dan sektor riil, serta penegakan hukum demi kepastian usaha. Sementara itu, pelaku ekonomi lemah dan ekonomi pedesaan dijamin perlindungannya.

Di tengah situasi perlambatan ekonomi global, memang tak ada pilihan lain selain berusaha keras menggerakkan kembali ekonomi nasional. Dan bagi Presiden Jokowi, itu bisa dilakukan dengan terus mendorong daya saing industri nasional (melalui deregulasi, debirokratisasi, dan insentif fiskal), mempercepat proyek strategis, dan peningkatan investasi properti.

Paket Kebijakan Seri 1

Paket pertama yang diluncurkan pada 9 September 2015, memuat 9 poin penting, yakni:

  • Memangkas Birokrasi – Presiden melakukan deregulasi dan debirokratisasi untuk dunia usaha. Salah satunya dengan memangkas 89 aturan tentang dunia usaha, sehingga tidak ada lagi aturan yang tumpah tindih. Selain perampingan, pemerintah juga menyederhanakan aturan demi mendukung dunia usaha, seperti, izin dan layanan berbasis elektronik.
  • Rumah murah untuk rakyat – Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.
  • Subsidi kredit UMKM – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tadinya memperoleh subsidi bunga kredit sebesar 22-23%, diturunkan menjadi hanya 12%. Pemerintah juga menjadikan koperasi sebagai mitra UMKM dengan membantu permodalan mereka.
  • Mempermudah pengurusan visa – Demi mendongkrak pariwisata, pemerintah mempermudah pengurusan visa kunjungan dan aturan pariwisata.
  • Konversi elpiji untuk nelayan – Bahan bakar solar yang selama ini digunakan oleh para nelayan akan dikonversi ke bahan bakar elpiji (LPG). Dengan konversi, nelayan bisa hemat biaya bahan bakar hingga 70 persen.
  • Harga daging sapi stabil – Demi stabilitas harga komoditi pangan, khususnya daging sapi, pemerintah memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi, maupun daging sapi, sehingga dapat menciptakan harga sapi atau daging sapi yang lebih kompetitif.
  • Pencairan dana desa – Demi melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan, pemerintah mempercepat pencairan dana desa, dengan mempermudah regulasi pencairan lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  • Jatah raskin ditambah – Pemerintah menambah alokasi beras sejahtera di bulan ke-13 dan ke-14. Artinya, ada tambahan selama dua bulan lagi bagi masyarakat yang berpendapatan rendah.
  • Menambah persediaan dolar Amerika – Di tengah gejolak pelemahan rupiah atas dolar Amerika Serikat, dan ketidakseimbangan permintaan rupiah dan dolar Amerika, pemerintah memperketat batas pembelian valas. Membeli valas lebih dari USD 25 ribu harus menunjukkan bukti berupa identitas dan Nomor Pengguna Wajib Pajak. Sebelumnya, aturan ini berlaku hanya untuk pembelian valas di atas USD 100 ribu. Sementara bagi warga negara asing yang membuka rekening hingga USD 50 ribu, dipermudah dengan hanya perlu menunjukkan paspor.

Secara umum, paket kebijakan ini bertujuan menggerakkan kembali sektor riil Indonesia, meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global, mengembangkan koperasi dan usaha kecil menengah, memperlancar distribusi perdagangan barang antardaerah dengan efisiensi rantai pasokan, menggairahkan pariwisata, serta peningkatan kesejahteraan nelayan melalui kenaikan produksi ikan tangkap dan penghematan biaya bahan bakar hingga 70%.

4. Paket Kebijakan Ekonomi Lima Seri - FINAL-3

Secara spesifik untuk untuk sektor industri, Jokowi terlebih dulu mencoba mencermati dan memahami apa sesungguhnya permasalahan yang dihadapi sektor industri di Tanah Air. Pemahaman secara jernih akan menghasilkan kebijakan yang tepat.

Demikian pula untuk sektor perdagangan, UKM, nelayan, dan pariwisata. Pemahaman jernih untuk akar persoalan yang dihadapi, mutlak diperlukan agar kebijakan yang diluncurkan benar-benar tepat sasaran.

Paket Kebijakan Seri 2

Paket Kebijakan Ekonomi Seri 2 diluncurkan 20 hari berselang, tepatnya Selasa (29/9). Berbeda dengan paket seri 1 yang meliputi banyak regulasi, kali ini pemerintah fokus pada upaya peningkatan investasi. Bentuknya berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

4. Paket Kebijakan Ekonomi Lima Seri - FINAL-6

Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi.

Paket Kebijakan Seri 3

Sebagai kelanjutan paket seri 1 dan 2 yang telah diumumkan pada bulan September 2015, maka pada 7 Oktober 2015, pemerintah kembali meluncurkan paket seri 3 yang meliputi: Penurunan Harga BBM, Listrik dan Gas; Perluasan Penerima KUR; dan Penyederhanaan Izin Pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Paket Kebijakan Seri 4

Hanya berselang seminggu, pemerintah kembali mengumumkan paket berikutnya pada 15 Oktober, yang dikenal dengan sebutan Paket Kebijakan Oktober II. Paket seri 4 ini fokus pada kesejahteraan pekerja melalui formula baru upah minimum provinsi (UMP), memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) khususnya bagi pekerja yang terkena PHK, serta pemberian kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Demi mendorong penguatan ekonomi masyarakat, pemerintah memberi perhatian pada dua hal. Pertama, soal kebijakan pengupahan yang adil, sederhana, dan terproyeksi. Kedua, kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas.

“Tujuan utama dari penetapan Upah Minimum Provinsi adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Kedua juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan saat pengumuman paket seri 4.

Kebijakan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam bentuk jaring pengaman sosial melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Secara khusus pemerintah ingin memastikan buruh tidak terjatuh ke dalam upah murah. Melalui kebijakan ini upah buruh akan naik setiap tahun dengan besaran yang terukur. Kebijakan itu juga memberi kepastian kepada pengusaha dalam berusaha.

Adapun untuk KUR, setelah menurunkan bunga KUR dari 22% menjadi 12% yang telah diumumkan pada paket sebelumnya, kali ini pemerintah memperluas penerima KUR untuk individu atau perorangan.

Paket Kebijakan Seri 5

Seminggu berselang dari paket ekonomi seri 4, pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi berikutnya pada 22 Oktober 2015, yang mencakup revaluasi Aset, insentif perpajakan (berupa penghapusan pajak berganda dana investasi real estate, properti, dan infrastruktur), dan upaya mendorong perbankan syariah di Tanah Air.

4. Paket Kebijakan Ekonomi Lima Seri - FINAL-7

Kebijakaan revaluasi aset dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi aktiva. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai aset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi.

Dengan perbaikan performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Manfaat lainnya adalah beban cash flow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif  PPh revaluasi yang rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.

“Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar,” jelas Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar. Pada saat pengajuan permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan (estimasi), yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.

Untuk permohonan tahun 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian paling lambat tahun 2017. Direktorat Jendral Pajak akan memberikan persetujuan dalam waktu 30 hari sejak berkas diterima lengkap.

Besaran Tarif Khusus PPh Final secara bertahap akan turun. Untuk pengajuan sejak aturan diberlakukan sampai tanggal 31 Desember 2015, turun dari 10% menjadi 3%. Sementara pengajuan pada semester awal 2016 akan turun menjadi 4%. Dan pada semester kedua 2016 akan turun menjadi 6%.

Kebijakan menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur diberikan karena produk pasar modal Indonesia masih relatif terbatas, sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif kecil dibanding negara-negara tetangga.

Untuk itu perlu dikembangkan produk seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk Infrastruktur, KIK – Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE) dan sejenisnya, yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan.

Menurut perhitungan OJK, aset di Indonesia yang dijual dalam bentuk DIRE di Singapura mencapai Rp 30 triliun. Untuk mendorong produk-produk pengembangan ini, pemerintah memberikan pengurangan pajaknya, yaitu dengan menghilangkan double tax pada transaksi KIK, seperti KIK DIRE, KIK Efek Beragun Aset (EBA) dan sejenisnya.

Kebijakan ini diharapkan bisa menarik dana yang selama ini diinvestasikan di luar negeri (tax-heaven country) ke pasar sektor keuangan dalam negeri, di samping mendorong pertumbuhan investasi di bidang infrastruktur dan real estate.

Dampak positif dari fasilitas perpajakan ini adalah meningkatnya akumulasi dana KIK, mendorong tumbuhnya pembangunan infrastruktur dan real estate, serta tumbuhnya jasa konstruksi. Tak kalah penting adalah meningkatnya PPh dari kegiatan usaha tersebut.

Sementara itu, deregulasi di bidang perbankan syariah dibuat untuk mewadahi peran dan potensi industri keuangan syariah di Indonesia. Melalui OJK, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah mengingat industri ini dari tahun ke tahun tumbuh sangat pesat.

Deregulasi yang dilakukan adalah penyederhanaan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah. Perizinan tidak perlu lagi mengirim surat, tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah. Jadi, apabila sudah masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi. “Cukup melapor saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

Demikian juga produk-produk lain yang terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah. Pemerintah tetap memperhatikan kehati-hatian dan juga tetap memperhatikan gadai emas yang banyak disimpan masyarakat.

Selain itu, dimungkinkan pula kemudahan untuk memperluas jangkauan perbankan syariah dalam hal membuka kantor-kantor cabang. Hal ini akan mendorong efisiensi sehingga harga dan suku bunga akan lebih affordable bagi masyarakat.

Paket kebijakan lima seri yang diluncurkan dalam waktu singkat, maupun kebijakan-kebijakan terdahulu yang masih dalam benang merah Nawacita, terbukti telah memberi hasil. Dalam satu tahun berkuasa, pemerintahan Jokowi-JK mampu memperbaiki kinerja pelayanan publik melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di beberapa sektor. Perizinan dipangkas waktu pengurusannya sehingga lebih efisien dan efektif.

Di sektor Pertanian misalnya, jika sebelumnya 20 perizinan membutuhkan 751 hari pengurusan, dipangkas menjadi 12 izin dengan waktu hanya 182 hari pengurusan. Di sektor perindustrian, dari 19 izin yang sebelumnya butuh 672 hari, dipangkas menjadi hanya 11 perizinan dalam 152 hari.

Begitu pula di sektor pariwisata yang sebelumnya 17 izin dalam 661 hari, dipangkas menjadi 11 izin dengan hanya 188 hari pengurusan. Sektor kelistrikan, dari yang sebelumnya ada 49 izin dengan waktu 923 hari, dipangkas menjadi 25 izin dengan hanya membutuhkan waktu 256 hari pengurusannya.

Upaya penguatan fondasi perekonomian nasional juga menunjukkan hasil nyata. Terbitnya paket-paket kebijakan ekonomi, perlahan namun pasti mampu memperkokoh kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

Paket kebijakan pertama misalnya, mampu mengembangkan ekonomi makro lebih kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, serta melindungi masyarakat berpendapatan rendah, di samping mampu menggerakkan ekonomi pedesaan.

Paket kebijakan ekonomi kedua oleh sebagian besar kalangan bahkan dianggap lebih aplikatif dan menyentuh langsung ke masyarakat. Sebut saja soal keringanan pajak, kemudahan perizinan investasi, serta penurunan pajak deposito.

Pada paket kebijakan ekonomi ketiga, hasilnya lebih nyata lagi karena pemerintah langsung mengeksekusi beberapa hal, seperti, penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), peringanan tarif listrik industri, serta perluasan Kredit Usaha Rayat (KUR).

Sementara paket keempat menjamin ketersediaan lapangan kerja seluas-luasnya agar dunia usaha dan investor mendapatkan kemudahan. Dalam setahun masa pemerintahan, terjadi peningkatan dari sisi penyerapan. Tengok semester pertama tahun 2015, ada 685 ribu tenaga kerja terserap di beberapa lapangan pekerjaan, atau naik 12,31% dari periode sebelumnya.

Begitu pula investasi yang juga mengalami kenaikan 16,56% dari semester I 2014 sebesar 22,8 triliun, menjadi Rp259,7 triliun pada periode yang sama tahun 2015. Realisasi investasi di luar Pulau Jawa pun naik 25% jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Yang tak kalah nyata dari paket-paket kebijakan itu adalah nilai tukar rupiah yang terus mengalami penguatan terhadap dolar Amerika.

Setelah melakukan langkah-langkah terobosan demi menggerakkan perekonomian nasional, pemerintah bertekad tidak akan berhenti untuk terus mengeluarkan paket-paket kebijakan lainnya.

“Konsistensi kita adalah langkah ini memberikan pesan kuat ke pelaku usaha dan masyarakat bahwa pemerintah sangat serius melakukan transformasi fundamental ekonomi nasional,” tandas Presiden Jokowi saat memulai Rapat Terbatas bidang Ekonomi di Kantor Presiden, Kamis 22 Oktober 2015.

Presiden telah meminta Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah konkret melalui instrumen fiskal untuk membantu pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan memperbaiki iklim berusaha. Pemerintah perlu mengambil langkah membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai aset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi. Perbaikan performa finansial, kata Jokowi, akan menciptakan ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha.

Presiden juga meminta dilakukan langkah-langkah terobosan untuk menghidupkan delapan Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditetapkan. Yakni Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).

Presiden berharap melalui KEK dapat mendatangkan arus modal dan investasi sehingga membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya. “Dengan insentif, fasilitas dan kemudahan tersebut akan dapat menjawab keraguan dari dunia usaha untuk melakukan investasi di KEK,” kata presiden.

Yang tak kalah penting, pemerintah akan terus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia. Untuk itu diperlukan pengaturan tentang tata kelola perizinan penggunaan air sesuai amanat Putusan MK.

Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air dan perlindungan terhadap sumber daya air. (Pul)

Baca juga:

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 1)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 2)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 3)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 4)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 5)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 6)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 7)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 8)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 9)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 10)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 12 – Selesai)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.