Rabu, 24 April 24

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 1)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 1)

Setahun sudah berlalu sejak Ir. Joko Widodo (Jokowi), sosok sederhana dan ndeso dipercaya memikul tanggung jawab besar memimpin negeri berpenduduk 255 juta lebih pada 2015 (proyeksi Bank Dunia berdasarkan laju pertumbuhan penduduk).

Jokowi-Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) yang penuh drama. Drama itu tak berhenti ketika keduanya sudah de jure menjadi Presiden dan Wapres RI, dan terus berlanjut hingga keduanya dilantik pada 20 Oktober 2014.

Bahkan, sesungguhnya, drama itu masih menyisakan fragmen-fragmen lanjutan hingga setahun memerintah dan bekerja membenahi negeri. Dalam potret situasi seperti itulah publik mencoba “mengadili” sang penerima amanat rakyat.

Majalah Men’s Obsession edisi November 2015 ikut memberikan penilaian terhadap kerja Jokowi dan timnya selama 365 hari. Majalah ini memuat laporan khusus bertajuk Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK.

Sedikit berbeda dari yang lain, Men’s Obsession mencoba mengukur kerja Jokowi-JK berdasarkan janji-janji yang ditawarkan selama masa kampanye Pilpres 2014, yaitu yang tertuang dalam Nawacita. Tampilan grafis yang kental mewarnai halaman-halaman laporan khusus ini, sengaja dipilih untuk memudahkan pembaca.

Bekerja di Tengah Kegaduhan

Presiden Joko Widodo melangkahkan kaki ke Istana dalam suasana dalam negeri yang penuh kegaduhan politik. Sebagian besar adalah imbas dari pertarungan pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.

Padahal, pembangunan ekonomi nasional wajib memerlukan kerjasama kuat antara DPR dan pemerintah. Fragmentasi dua kubu partai koalisi antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) memaksa Jokowi untuk lebih dulu melakukan kompromi dan konsolidasi politik sebelum membenahi ekonomi.

Praktis dalam enam bulan pertama, pemerintahan Jokowi-JK diwarnai kegaduhan politik dan menyusul ekonomi. Jokowi mungkin langsung berlari kencang membangun negeri seusai dilantik. Jokowi memikul beban politik yang sungguh berat. Rencana tol laut, pembangunan waduk, pembuatan pembangkit listrik maupun infrastruktur, terkubur oleh hiruk-pikuk politik, terutama koalisi parpol yang berebut mendapatkan kekuasaan di DPR maupun di eksekutif, hingga isu pemakzulan Presiden dan kisruh KPK-Polri.

Harus diakui, persoalan yang muncul bukan merupakan sebab-akibat langsung dari kebijakan Jokowi. Persaingan di DPR antara koalisi partai pendukung Jokowi melawan KMP adalah imbas Pilpres 2014. Sedangkan kisruh KPK-Polri, bila dicermati, sejatinya sudah tersemai bibit-bibit konflik dari masa-masa sebelumnya.

Pun harus dipahami bahwa Jokowi telah mewarisi sebuah ranjau politik akibat tidak berjalannya proses suksesi kepemimpinan nasional dengan baik. Di negara-negara maju, umumnya rezim pemerintahan berganti secara alamiah, roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya jebakan politik.

Di Indonesia, justru muncul UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diloloskan oleh sebagian besar anggota DPR RI periode sebelumnya (2009-2014) pada 8 Juli 2014, yang dimotori KMP pada akhirnya menyapu bersih pimpinan DPR RI berserta alat kelengkapan dewan (AKD).

PDI-Perjuangan selaku pemenang pemilihan legislatif (Pileg) 2014 dan partai pengusung Jokowi, tidak bisa otomatis menduduki posisi Ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagaimana dinikmati Partai Demokrat pada periode pemilu sebelumnya.

Selanjutnya, empat hari menjelang akhir masa baktinya, 26 September 2014, DPR RI periode 2009-2014 kembali menyetujui UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung. Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) kemudian mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada untuk membatalkan UU RI Nomor 22 Tahun 2014.

Praktis, produk-produk UU di ujung periode pemerintahan itu telah menimbulkan kisruh politik yang membebani Jokowi di awal-awal pemerintahannya. Pemerintahan baru yang seharusnya bisa berjalan efektif dan efisien untuk melanjutkan pemerintahan pendahulunya, justru disibukkan berbagai kasus yang belum terselesaikan, bahkan kasus baru yang justru sengaja diciptakan. (Pul)

Baca juga:

 

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 2)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 3)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 4)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 5)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 6)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 7)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 8)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 9)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 10)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 11)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 12 – Selesai)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.