Selasa, 21 Maret 23

Satgas Anti Korupsi Cukup Polri dan Jaksa Agung

Satgas Anti Korupsi Cukup Polri dan Jaksa Agung

‎Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil meragukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) bersama pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berjalan dengan optimal sesuai dengan rencana.

Menurutnya, pembentukan Satgas Anti Korupsi, sebenarnya tidak perlu ada dalam KPK. Sebab, KPK sudah memiliki kewenangan yang lebih untuk memberantas korupsi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Karena itu, ia mengaku masih ragu dengan rencana tersebut.

‎”Makanya saya sulit mencerna, KPK itu kan lebih dari Satgas. Kalau mau serius dengan yang besar maka ya koordinasi aja dengan Jaksa dan Polisi,” ujar Nasir, kepada Obsessionnews, Selasa (5/5/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtara itu justru khawatir dengan adanya Satgas Anti Korupsi malah akan terjadi tumpang tindih penyelidikan antara ketiga lembaga tersebut. Belum lagi, dimungkinkan terjadinya tarik ulur kasus yang tengah ditangani lantaran semua merasa memiliki kewenangan yang sama. Dalam kondisi seperti ini kata Nasir, sarat terjadi konflik kepentingan.

Nasir lebih sepakat bila, Satgas Anti Korupsi cukup dibentuk di Kejaksaan Agung dan Polri. Pasalnya, kedua lembaga negara ini masih diasumsikan sebagai lembaga yang lemah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Karena kelemahan itu lah yang menjadi alasan KPK didirikan.

‎”Kalau Kejaksaaan dan Kepolisian ada Satgas khusus anti korupsi‎,” terangnya.

Meski demikian, yang harus menjadi catatan bagi Nasir bukan persoalan pembentukan Satgas-nya, melainkan adalah perbaikan sistem di lembaga Polri, Kejaksaan Agung dan Polri. Bila pemerintah konsisten untuk memberantas Korupsi sesuai dengan program Nawacita ‎Presiden Joko Widodo, maka perlu ada perbaikan sistem didalamnya.

“‎Yang perlu dibenahi adalah sistem bukan membentuk satgas. Akar masalahnya ada pada sistem. Karena itu nawacita negara tidak boleh lemah melalui perbaikan sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, dan bermartabat mendesak untuk direalisasikan,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Senin siang (4/5/2015), para pimpinan KPK, Polri dan Kejagung melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kejagung. Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan KPK sementara Taufiequrachman Ruki, dan Johan Budi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, dalam pertemuan tersebut telah disepakati pembentukan Satgas Anti Korupsi, tujuannya untuk membangun kerjasama antara lembaga penegak hukum yakni KPK, Kejagung dan Polri dalam memberantas korupsi. “Tujuanya agar ada sinergitas dan kerjasama antara lembaga dalam menangani korupsi,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ruki, ia mengatakan Satgas dibentuk sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri dan Kejagung. Satgas ini juga dikhususnya akan menangani kasus-kasus tertentu yang rumit untuk diselesaikan sehingga dibutuhkan kerjasama.

“Kasusnya akan dipilih kasus yang yang dianggap rumit, dan diprediksi akan mengalami hambatan teknis dan nonteknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng,” tuturnya.

Bahkan menurutnya, Satgas Anti Korupsi tidak akan menganggu kasus-kasus korupsi yang sudah ditangani oleh KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. ‎Sebab, nantinya Satgas ini akan diatur lebih jelas ketentuannya termasuk ke khawatiran terjadinya tumpang tindih penyelidikan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.