Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Saran Yusril untuk Partai Golkar yang Pecah

Saran Yusril untuk Partai Golkar yang Pecah

Jakarta – Perpecahan di internal Partai Golkar mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Ia sendiri merasa prihatin atas kondisi Golkar saat ini yang terbelah menjadi dua kubu yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono.

Menurut Yusril, agar keduanya tidak sama-sama mengklaim yang paling benar atau yang paling sah dalam memimpin Partai Golkar, maka ia menyarankan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly‎ untuk tidak lebih dulu mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar baik yang di Bali maupun di Ancol, Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Yusril melalui akun twitter-nya @Yusrilihza_Mhd, Senin (8/12/2014). Di akun tersebut, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu meminta, pemerintah harus bisa lebih bersifat netral sebelum mengesahkan sebuah kepengurusan partai politik yang tengah mengalami perpecahan.

“Saran saya, Menkumham harus pending pendaftaran pengesahan pengurus DPP Golkar baik kubu Ical (Aburizal Bakrie) maupun kubu Agung,”  tulis Yusril. “Menkumham harus menjauhkan pertimbangan politik dalam mengesahkan kepengurusan partai,” sambungnya.

Menurutnya, jika tejadi konflik di internal partai, maka yang berhak untuk mendamaikan atau menyelesaikan adalah mahkamah partai. ‎Namun, apabila mahkamah partai belum juga bisa menyelesaikan Kemenkumham juga harus menunggu keputusan dari pengadilan.

“Kalau selesai oleh mahkamah partai, Menkumham bisa sahkan. Kalau tak selesai, Menkumham harus tunggu putusan inkracht pengadilan, mana pengurus yang sah, baru disahkan,” katanya.

Meski demikian, ‎persoalan tidak berhenti disitu karena pada saat konflik itu berlangsung partai tersebut dalam posisi kosong kepemimpinan, sehingga bisa kondisi partai menjadi vakum, sementara pengurus partai tidak bisa berfungsi karena belum disahkan oleh Kemenkumham.

“Partai kan harus jalan terus dan harus ambil keputusan yang berimplikasi luas ke masalah kenegaraan,” kata dia.

Untuk menyikapi hal ini, Yusril ‎berpendapat sebelum ada kepengurusan DPP Golkar hasil Munas IX yang disahkan, sebaiknya roda organisasi partai dijalankan oleh pengurus lama, yakni hasil Munas VIII. Cara ini dilakukan agar mesin partai tetap jalan, dan setiap saat bisa mengeluarkan kebijakanya dalam ikut memperbaiki persoalan bangsa.

“Saya berpendapat pengurus partai yang telah disahkan sebelum adanya konflik internal, dalam hal ini sebelum Munas Bali maupun Ancol, secara hukum harus dianggap sebagai pengurus yang sah sambil menunggu konflik internal selesai melalui mekanisme hukum dan Menkumham sahkan,” katanya.

Aburizal sendiri sudah menyerahkan hasil Munas Golkar di Bali kepada Kemenkumham pada pagi tadi. Semetara kubu Agung juga akan segera menyerahkan. Bahkan keduanya berencana melayangkan surat gugatan ke pengadilan karena sama-sama mengklaim yang paling sah. Sedangkan Menkumham saat ini tengah membentuk tim khusus, untuk menyikapi adanya perpecahan di internal Golkar. (Abn)

 

Related posts