Sabtu, 3 Juni 23

Sanksi Nazaruddin, Peringatan Bagi Tahanan

Sanksi Nazaruddin, Peringatan Bagi Tahanan

Jakarta – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tidak mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan seseorang narapidana dapat memperoleh remisi bila telah memenuhi Peraturan Pemerintah No 99/2012.

“Saya tidak perlu tahu namanya siapa, aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa, sepanjang kriteria orang yang mau diberikan terpenuhi,” ujar Amir, di Jakarta, Senin (28/7/2014).

Nama Nazaruddin menjadi salah satu dari 137 terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan penjara lain yang rencananya akan mendapat remisi. Maka pembatalan ini bisa jadi sebagai sanksi atas ketidakpatuhan Nazaruddin selama menjadi penghuni sel.

“Harus melewati proses di Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan ada rekomendasi badan pemasyarakatan (bapas) sudah kita tidak perlu lihat namanya,” jelas Amir.

Nazaruddin disebut sering mengadakan pertemuan guna mengatur bisnisnya di LP Sukamiskin, LP Cipinang serta Rutan Mako Brimob. Padahal status suami dari Neneng Sri Wahyuni ini sebagai salah satu tahanan koruptor. Hal itu terungkap saat Clara Mauren, mantan Manajer Marketing PT Anugerah Nusantara, bersaksi untuk Anas Urbaningrim di Pengadilan Tipikor.

Nazaruddin alias Nazar, mengaku pasrah belum dipastikan mendapat remisi. Ia cuma bisa berharap pemerintah tetap melaksanakan aturan soal ganjaran buat pesakitan yang membantu pengungkapan kasus korupsi. “Soal remisi, saya serahkan ke pemerintah. Ikhlas,” tutur terpidana 7 tahun bui ini.

Nazar memang tak sendirian. Beberapa koruptor kelas kakap yang beragama Islam dan sudah cukup lama dibui pun belum beroleh remisi Lebaran. Nama-nama seperti koruptor dana pengadaan Al-Qur’an, Fahd El Fouz; koruptor dana upah pungut, eks Bupati Subang Eep Hidayat; dan koruptor duit APBD, eks Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin; tak tercantum di daftar penerima remisi dalam SK Menteri Hukum dan HAM Nomor W.11.1777 PK.01.01.02. Tahun 2014.

Bertepatan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, KemenkumHAM memberikan remisi khusus kepada 56.704 narapidana yang beragama Islam. Remisi khusus terdiri atas 55.884 orang mendapatkan remisi khusus I. Sedangkan ada 820 orang yang langsung bebas yaitu mereka yang mendapat remisi khusus II.

Selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas dan rutan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak kelebihan kapasitas.

Terkait pemberian remisi, berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dikatakan remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, mengacu pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012 tentang Pengetatan Syarat Pemberian Remisi, remisi diberikan jika telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Tetapi, khusus untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, narkotika atau kejahatan Ham berat dan keamanan negara ada syarat tambahan untuk mendapatkan remisi, yang diatur dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012.

Diantaranya, narapidana tersebut harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Selain itu menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.