Sambut Putusan MK, Mungkinkah KIM Plus Goyah?

Sambut Putusan MK, Mungkinkah KIM Plus Goyah?
* Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah potensi membuat goyah KIM Plus. (Ilustrasi/Antara)

Obsessionnews.com – Putusan MK memberi angin segar bagi mereka yang butuh penyegaran sekaligus turbulensi bagi gabungan kekuatan besar yang telah terbentuk melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Setelah MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan melalui putusan uji materi UU Pilkada, mungkinkah partai-partai dalam KIM Plus goyah untuk mengusung kandidat internal.

Peneliti BRIN Lili Romli menganggap peluang tersebut terbuka, kendati 12 partai politik (parpol) telah deklarasi untuk mengusung Ridwan Kamil (RK)-Suswono pada Pilgub Jakarta, yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru. Romli menilai, terbuka peluang bagi partai-partai yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan untuk meninjau ulang keputusan pada pilkada.

Baca juga: Respons Putusan MK: PDIP Siapkan Peluru, Usung Anies atau Kandidat Internal

“Tampaknya susah mengingat mereka sudah deklarasi meski belum secara resmi mendaftarkan, tetapi kan politik dinamis sehingga bisa saja berubah,”kata Romli kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Selasa (20/8).

MK mengoreksi syarat pencalonan khususnya ambang batas (threshold) yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Pilkada. MK menilai ambang batas potensi menimbulkan calon tunggal dan tidak demokratis. Hal ini dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945.

Romli mengapresiasi putusan MK tersebut karena memastikan Pilkada Serentak 2024 bakal berjalan kompetitif dan masyarakat memiliki banyak pilihan untuk memilih kontestan.

Baca juga: MK Putus UU Pilkada Tanpa Anwar Usman, PDIP Apresiasi

“Dengan putusan ini akan berdampak pada banyak calon sehingga pilkada akan berjalan kompetitif dan rakyat juga bisa punya pilihan alternatif. Semoga putusan ini akan mengurangi calon-calon tunggal dalam pilkada atau bahkan menghilangkan calon tunggal karena partai yang tidak dapat kursi juga bisa mencalonkan,”ungkapnya.

Pada Pilgub Jakarta pasangan RK-Suswono didukung 12 partai yang terdiri atas Golkar, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Garuda, Gelora, Perindo, dan PPP. Nasdem dan PKS mulanya mendukung Anies Baswedan sebelum ganti haluan.

Secara terpisah, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebutkan putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, tidak mengubah sikap PKS untuk menarik dukungan terhadap pasangan RK-Suswono. Dia menganggap putusan MK memberi guncangan, namun tidak sampai membawa PKS berbalik arah.

Baca juga: MK Buka Jalan PDIP Usung Anies Baswedan

Romli berharap anggota KIM Plus maupun Koalisi Jakarta Baru merespons putusan MK agar pilkada serentak berjalan kompetitif. Namun dia mengingatkan, putusan MK kali ini membuat publik bersemangat menyambut pilkada.

“Kita berharap partai yang tergabung dalam KIM Plus tersebut bisa meninjau ulang,”tuturnya.

Selain itu, Romli juga mengapresiasi sikap MK kali ini jauh berbeda, tidak seperti polemik yang muncul melalui putusan nomor 90 yang mengantarkan Gibran Rakabuming menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Putusan MK kali ini membuka ruang bagi PDIP untuk mengusung calon, khususnya di Jakarta sekalipun dikeroyok koalisi besar.

“Ada peluang PDIP bisa mencalonkan dalam Pilgub Jakarta, jika ini terjadi akan menarik jalannya Pilgub Jakarta akan kompetitif dan publik akan semangat lagi,”ujarnya. (Erwin)