Kamis, 25 April 24

Samad Nilai Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Banyak Mudaratnya

Samad Nilai Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Banyak Mudaratnya
* Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan tidak setuju apabila proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi ditunda. Penundaan akan berpampak pada penanganan kasus.

“Penegakan hukum itu tidak bisa ditunda karena ada perhelatan politik seperti pilkada. Ada dampak atau impact yang konsekuensinya mudaratnya lebih besar,” kata Abraham dalam diskusi publik bertajuk Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Menurutnya, penundaan proses hukum calon kepala daerah akan berdampak pada penanganan kasus, misalnya berpotensi tersangka menghilangkan alat bukti. Penundaan juga bisa berakibat buruk bagi kepercayaan terhadap pemimpin daerah yang setelah terpilih baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada bupati terpilih, gubernur terpilih dilantik pernah kita lihat di lembaga pemasyarakatan. Tidak ada negara yang seperti ini. Ini kan merusak peradaban,” katanya.

Di tempat yang sama, anggkota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mendukung KPK melanjutkan proses hukum terhadap kepala daerah yang kembali maju pilkada. Penanganan hukum termasuk pengumuman nama tersangka penting agar masyarakat tidak salah pilih.

“Kami dari segi Bawaslu, kami keberatan apabila ada proses penundaan. Dalam rangka pemilihan masyarakat harus tahu siapa yang akan mereka pilih. Ini kan masyarakat seperti beli kucing dalam karung,” kata Fritz.

Fritz juga mengaku tidak ada kesepakatan terkait pernyataan Menko Polhukam Wiranto soal penundaan proses hukum calon kepala daerah. Dalam rapat yang digelar antara penyelenggara pemilu dengan Wiranto memang ada membahas soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka, namun tidak ada kesepakatan untuk meminta penundaan proses hukum.

“Hari itu saya hadir dengan Pak Abhan kita banyak bahas berbagai macam isu misal terkait kesiapan kertas suara, kesiapan penyelenggara pemilu dalam menyambut pilkada. Ada juga isu dari keinginan ketua KPK yang dibahas. Tapi tidak ada pengambilan keputusan. Karena itu sifatnya reporting kepada Menko Polhukam,” ujarnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.