
Jakarta, Obsessionnews – Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pemberhentian itu terkait dengan status tersangka keduanya oleh pihak kepolisian.
“Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kesongan pimpinan KPK,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Untuk mengisi kekosongan yang ada sekaligus mengefektifkan kerja-kerja pemberantasan korupsi Jokowi menunjuk tiga orang pelaksana tugas. Ketiga orang tersebut adalah mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.
“Maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan keluarkan kepres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK,” katanya.
Jokowi akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang atau Perppu untuk mengatur tentang penunjukan pimpinan sementara KPK tersebut demi keberlangsungan kerja di KPK.
“Selanjutnya akan dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlagsungan kerja di lembaga KPK,” lanjut Jokowi.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen bersama Feriyani Lim. Pemalsuan dokumen dimaksud dalam pembuatan paspor milik Feriyani pada tahun 2007. (Has)