Jumat, 26 April 24

Salahi Aturan, Ombudsman Minta PKL Tanah Abang Ditata Ulang

Salahi Aturan, Ombudsman Minta PKL Tanah Abang Ditata Ulang
* Aktivitas pedagang kaki lima di Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menata ulang pedagang kaki lima (PKL) di Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Karena penataan sebelumnya yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dinilai menyalahi aturan.

“Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kata Ombudsman dalan keterangan persnya, Senin (26/3/2018).

Pemprov DKI juga perlu segera melakukan masa penyesuaian kebijakan soal Jalan Jatibaru Raya selama 60 hari, serta memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab penataan PKL Tanah Abang nantinya menjadi contoh bagi penataan lainnya.

“Menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan,” sambung Ombudsman.

Gubernur DKI dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dinilai tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru, dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI belum memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengesampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.