Jumat, 26 April 24

Saksi Tak Mampu Jadikan Samsudin Terpidana

Saksi Tak Mampu Jadikan Samsudin Terpidana

Jakarta, Obsessionnews.com – Saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum yang dihadirkan dalam persidangan mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa sama sekali tidak dapat membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Kuasa Hukum BUMN Geo Dipa, Lia Aliziasudah menebak bahwa mereka (saksi dari Penuntut Umum) akan kesulitan untuk membuktikan tuduhan terhadap terdakwa Samsudin.

“Karena ini kan upaya rekayasa dan kriminalisasi yang berpotensi merugikan aset BUMN,” ujar Lia di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Lia yang didampingi oleh Heru Mardijarto SH MBA dari Kantor Hukum Makarim & Taira S itu merespon hasil persidangan. Bahwa selain tidak ada satupun keterangan saksi yang dapat membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan, ada satu orang saksi tidak hadir di dalam persidangan dengan alasan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum.

Sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai saat ini sudah jelas bahwa tidak satu pun elemen dugaan tindak pidana penipuan terpenuhi. Kasus ini terbukti murni adalah kasus perdata karena permasalahan yang terjadi terkait dengan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan perjanjian.

Heru menambahkan permasalahan dalam perkara tersebut bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan kontrak. Di mana, pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat didalamnya.

“Geo Dipa merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa ini, karena Bumigas telah melanggar janji yang disepakati, ini kan merupakan peristiwa cidera janji. Anehnya, kok Geo Dipa malah dikriminalisasi?” tanya Heru.

Pada persidangan ke tujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017), seharusnya akan menghadirkan 4 saksi. Namun demikian salah satu saksi yaitu Soendarto Pietono (mantan Komisaris Bumigas) tidak hadir di dalam persidangan karena tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum.

Sedangkan saksi-saksi yang hadir adalah Bambang Siswanto (Kuasa Hukum Bumigas),  Suroso (Mantan Ketua Tim Tender Proyek Dieng-Patuha), dan Harsoyo (Mantan Sekretaris Tim Tender Proyek Dieng-Patuha).

Berikut di bawah ini rangkuman dari keterangan yang diberikan oleh masing-masing saksi tersebut, sebagai berikut.

Saksi Bambang menjelaskan bahwa ia adalah Kuasa Hukum Bumigas yang ditunjuk pada tahun 2012 yang melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan oleh mantan Direktur Geo Dipa (Terdakwa).

Oleh karenanya, saksi tidak melihat, mendengar maupun mengalami peristiwa-peristiwa yang diuraikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sejak 2003 secara langsung. Saksi hanya mendengar dan mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut dari pihak Bumigas dan berdasarkan dokumen-dokumen.

Saksi menerangkan bahwa keterangan yang diberikan olehnya baik di Berita Acara Pemeriksaan maupun di sidang pengadilan hari ini merupakan hasil telaah dan kesimpulan Saksi dari dokumen-dokumen yang diberikan oleh Bumigas.

Dengan demikian, Saksi Bambang Siswanto tidak memenuhi kualifikasi Saksi sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP dan sudah seharusnya keterangan Saksi Bambang Siswanto di dalam persidangan dikesampingkan sebagai alat bukti di dalam perkara ini.

Keterangan saksi Harsoyosama sekali tidak dapat membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 KUHP.

Sebaliknya, keterangan Saksi justru bertentangan dengan uraian Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan, sebab saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada pekerjaan yang dilaporkan Bumigas kepada Geo Dipa dan tidak pernah ada berita acara pemeriksaan atas pekerjaan-pekerjaan yang di klaim telah dilakukan oleh Bumigas termasuk pekerjaan perbaikan jalan.

Saksi tidak dapat menerangkan mengenai tipu muslihat yang diduga dilakukan oleh Terdakwa/Geo Dipa  terkait dengan kepemilikan izin konsesi.

Tidak pernah ada laporan keuangan yang diberikan oleh Bumigas kepada Terdakwa/Geo Dipa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pengembangan wilayah panas bumi Dieng-Patuha.

Tidak pernah ada keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa/Geo Dipa dengan adanya kerja sama dengan Bumigas.

Terkait pertemuan CNT Hong Kong, Saksi menyampaikan bahwa Saksi diundang hanya sebatas untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian pendanaan antara Bumigas dengan CNT Hong Kong.

Saksi menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian pendanaan adalah syarat agar perjanjian pengembangan wilayah panas bumi Dieng-Patuha dengan Geo Dipa dapat ditandatangani

Saksi Suroso menerangkan bahwa Geo Dipa merupakan perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) berdasarkan perintah Menteri Keuangan pada tahun 2001. Lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa Geo Dipa, berdasarkan anggaran dasar dan perjanjian pembentukannya, secara khusus didirikan untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha.

Bertentangan dengan uraian Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan, Saksi justru menerangkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan yang diklaim telah dilakukan oleh Bumigas tidak termasuk ke dalam lingkup pekerjaan yang diatur di dalam perjanjian antara Geo Dipa dan Bumigas maupun dalam dokumen tender sebagaimana diklakim oleh Saksi sebelumnya yaitu Sdr. Hariono Moeliawan.

Terlebih lagi, tidak pernah ada koordinasi antara Bumigas dan Geo Dipa terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian.

Lebih jauh, Saksi menerangkan,  Geo Dipa mengalami kerugian akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang sudah dijadwalkan berdasarkan perjanjian. Saksi juga menjelaskan bahwa, selama tender berlangsung, tidak pernah ada pertanyaan dari para peserta tender maupun penjelasan apapun dari Geo Dipa terkait dengan perizinan Geo Dipa.

Selanjutnya, Saksi juga menerangkan bahwa tidak pernah ada usaha Terdakwa, rekan Terdakwa maupun karyawan Geo Dipa lainnya untuk meyakinkan/merayu Bumigas agar menandatangani perjanjian pengembangan wilayah panas bumi Dieng-Patuha dengan Geo Dipa. Terkait pertemuan CNT Hong Kong.

Saksi menyampaikan bahwa Saksi diundang hanya sebatas untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian pendanaan antara Bumigas dengan CNT Hong Kong. Saksi menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian pendanaan adalah syarat agar perjanjian pengembangan wilayah panas bumi Dieng-Patuha dengan Geo Dipa dapat ditandatangani. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.