Selasa, 16 April 24

Saksi Polisi Mangkir Lagi, KPK Ancam Surati Presiden

Saksi Polisi Mangkir Lagi, KPK Ancam Surati Presiden

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan para saksi polisi supaya kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Bila kembali mangkir dari pemeriksaan, maka KPK akan menyurati Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

“Kami akan memberikan tembusan ke presiden dan Menkopolhukam untuk menunjukkan dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Sejumlah saksi yang dipanggil hari ini mangkir dari pemeriksaan yakni mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, dan Wakil Kepala Kepolisian Resort Jombang Komisaris Polisi Sumardji.

Bambang mengatakan dari tiga saksi itu, hanya Andayono saja yang memberi kabar kepada penyidik bahwa tidak bisa hadir pada pemeriksaan. Andayono beralasan harus segera kembali ke Balikpapan karena ada kapal tenggelam.

“Semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya. Mudah-mudahan akan hadir karena mereka adalah penegak hukum,” kata dia.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil Pengajar di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (purnawirawan) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pudana Umum Mabes Polri Herry Prastowo, dan Dosen Utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Ibnu Isticha. Dari tiga saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik.

Bambang melanjutkan penyidik KPK sudah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk semua saksi yang tak hadir. Namun Bambang mengatakan bahwa KPK belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi kasus tersebut.

“Surat pemanggilan kedua sudah dibuat dan segera akan disampaikan dan surat panggilan ketiga akan dipanggil dengan tembusan,” tutur dia.

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)

Related posts