Kamis, 25 April 24

Saksi Kasus Muaro Jambi Tak Hadir Karena Berstatus Tahanan

Saksi Kasus Muaro Jambi Tak Hadir Karena Berstatus Tahanan

Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Rujukan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan kepada empat orang Saksi, yaitu Suwiyatno Hariyanto selaku Direktur PT. Poly Jaya Medikal, Eddy Kristiyanto selaku Marketing Manager PT. Nur Anda Risti, Masrizal A Syarief selaku Direktur Utama PT. Graha Ismaya dan Ferdisar Adrian selaku Direktur PT. Sarandi Karyo Nugraha.

Saksi Eddy Kristiyanto tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena berstatus tahanan. “Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada beberapa Puskesmas di Jakarta Barat,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Selain itu, saksi Masrizal A Syarief tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan memberikan kuasa kepada karyawan perusahaan PT. Graha Ismaya mewakili untuk diperiksa sebagai saksi.

“Penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menolak kehadiran kuasa atas nama saksi Masrizal A Syarief,” kata Tony.

Sedangkan, saksi Suwiyatno Hariyanto  dan saksi Ferdisar Adrian tidak hadir tanpa keterangan.

Pada kasus ini, ada dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z selaku Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MT selaku Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi (Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran) Muaro Jambi Tahun 2010. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.