
Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama menghadirkan saksi Suyatno yang merupakan sopir pribadi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada saat masih menjabat sebagai Bupati di Bangka Belitung.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku saat Ahok maju mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada 2007 lalu, banyak kampanye politik melalui selebaran yang dibagikan ke masyarakat tentang larangan memilih pemimpin yang non-Muslim.
“Saya tahu ada selebaran tapi tidak pernah baca isinya,” ujar Suyanto kepada Majelis Hakim di Auditorium Kementan, Selasa (14/3/2017).
Lantas Hakim menanyakan bagaimana Saksi bisa tahu ada selebaran yang mengajak larangan memilih pemimpin non-Muslim, sementara ia mengaku tidak tahu isi selebaran tersebut. Ia lantas menjawab tahu dari cerita teman-temannya.
“Saya tidak pernah baca tapi dengar dari kawan-kawan, isinya al-Maidah 51,” kata Suyanto.
Hakim lantas mempertegas, apakah saksi tahu isi al-Maidah 51 tersebut?. Suyanto pun menjawab ia tidak tahu isi al-Maidah ayat 51. “Tapi saudara Muslim kan?,” tanya Hakim. “Iya saya Muslim,” jawab saksi. “Tapi saudara tidak tahu al-Maidah 51? Atau pernah membaca isi al-Maidah 51?,” Hakim kembali menanyakan.
Saksi kemudian menjawab lagi dan mengaku tidak pernah membaca isi al-Maidah 51 dan tidak mengetahui isi kandungan al-Maidah 51 tersebut. “Saya tidak tahu dan tidak pernah membaca apa isi al-Maidah 51,” kata saksi.
Hakim kemudian menanyakan dari mana saksi tahu kalau al-Maidah 51 itu digunakan sebagai ayat untuk menjatuhkan Basuki Thajaja Purnama. Sama halnya dengan jawaban sebelumnya, saksi mengaku tahu dari teman-temanya.
“Saya tahunya dari kawan-kawan,” jawab saksi yang juga mantan sopir Ahok ini.
Lantas, Hakim menegaskan, apakah saksi percaya begitu saja omongan orang atau kawan-kawan tersebut, walau tanpa melihat isinya dan mengetahui isi al-Maidah 51 tersebut. “Iya saya percaya,” jawab Saksi. (Albar)a