“Kekhawatiran terhadap keberadaan Dana Haji pasca pembatalan keberangkatan sangatlah tidak beralasan,” lanjut Abdul.
Apalagi, Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR-RI dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjamin Dana Haji aman. Dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman.
Terakhir, DPP SAHI menginstruksikan kepada seluruh Pengurus DPW dan DPD SAHI se-Indonesia untuk mensosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini dengan benar dan proporsional kepada masyarakat. Khususnya sosialisasi kepada calon jemaah haji agar memahami kebijakan ini dengan benar dan tidak terprovokasi dengan opini yang menyesatkan, berita hoax, dan ujaran kebencian dari kelompok mana pun. (red/arh)