Sah! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sah! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Obsessionnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang pengumuman putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin (16/10/2023). Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam pengumuman putusan tersebut, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Gugatan PSI meminta peninjauan ulang terhadap usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang saat ini diatur minimal 35 tahun. Baca juga: MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan putusan uji materi tersebut. Dengan demikian MK menegaskan, bahwa penentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah pembentuk undang-undang. Gugatan ini telah ditandai dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh beberapa pihak, termasuk partai politik PSI dan beberapa individu seperti Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Mereka berpendapat bahwa usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang saat ini diatur dalam undang-undang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih inklusif. Baca juga: Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK Sebelum sidang dimulai, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, telah menyatakan bahwa sembilan hakim konstitusi hadir dalam sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar juga menekankan bahwa MK telah berkoordinasi dengan kepolisian (Polri) untuk menjaga pengamanan selama sidang berlangsung. Putusan MK ini menandai akhir dari proses uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dan keputusan tersebut akan memiliki dampak signifikan pada proses pemilihan umum mendatang di Indonesia. (Poy)