Jumat, 19 April 24

Saatnya Revolusi Daulat Rakyat Kelola SDA dan Ekonomi!

Saatnya Revolusi Daulat Rakyat Kelola SDA dan Ekonomi!
* Pandji R Hadinoto.

Jakarta, Obsessionnews – Demi Kehormatan Rakyat Indonesia kini saatnya dilakukan Revolusi Daulat Rakyat kelola usaha sumber daya alam dan sumber daya ekonomi di bumi persada Indonesia yang de jure adalah milik rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 18Aug45 khususnya ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Revolusi dimaksud adalah dengan selalu memperhitungkan deposit sumber daya energi dan sumber daya mineral serta sumber daya ekonomi lain seperti pasar, bisnis, tanah, prasarana dan sarana yang telah tersedia sebagai pendukung kelolaan berwujud penempatan modal usaha,” tegas Ketua MKRRI (Majelis Kehormatan Rakyat Republik Indonesia) Dr Ir Pandji R Hadinoto MH, Minggu (29/11/2015).

“Dalam kasus Freeport, Menko Rizal Ramli telah berpendapat bahwa deposit terduga 16 juta kilogram emas yang layak, patut dan benar adanya itu, menurut pendapat kami harus diperhitungkan sebagai modal usaha di pihak rakyat sebagai pemilik sumber daya alam disamping penempatan modal oleh baik operator swasta asing maupun lokal,” tandasnya.

Pandji menambahkan, keterwakilan modal usaha sumber daya alam itu diatur perundang-undangan atas nama BUMN Khusus dan/atau BUMD Khusus setempat. Demikian pula pada kasus Newmont dimana sudah diungkap niat dari pengusaha nasional Arifin Panigoro selaku operator swasta ingin mengakuisisi 76 persen saham Newmont di ruang publik yang dapat ditafsirkan layak telah termasuk memperhitungkan deposit sumber daya alam setempat.

“Adapun ratio struktur penyahaman yang logis menjadi 70-80 persen atas nama kepemilikan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lokal lain itu dan operator swasta baik asing maupun nasional/lokal adalah 20-30 persen dengan pembagian yang disepakati diantara kedua belah pihak operator swasta terkait,” paparnya.

Begitu juga, lanjut Pandji, seharusnya pengaturan saham usaha semisal Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, 20 persen swasta asing pemasok teknologi rolling stock dan 80 persen swasta nasional BUMN yang milik rakyat, bukan 40 persen vs 60 persen, mengingat kepemilikan lahan dan potensi bisnis, pasar serta daya dukung prasarana dan sarana lokal yang telah tersedia.
“Penalaran ini dapat diperluas bahwa beban terdampak bagi Kota Bandung seperti dikeluhkan Walikota Bandung itu perlu dikompensasi dengan pemberian saham bagi kepentingan wargakota Bandung (misal dipangku BUMK Khusus) di usaha Kereta Api Cepat itu. Begitu juga bagi warga kota-kota lain yang diduga terbebani secara sosial budaya terdampak potensi kontraproduktif proyek Kereta Api Cepat tersebut,” tuturnya.

“Ajakan kami, mari bersama kita kawal dan jaga sebaik-baiknya Kehormatan Rakyat Republik Indonesia demi Kemerdekaan dan Kedaulatan substansiil sehingga Ketahanan Bangsa dapat senantiasa terpenuhi sebagaimana mestinya!” serunya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.