Selasa, 23 April 24

RUU Tapera Disahkan, Kebuntuan Rumah Rakyat Terpecahkan

RUU Tapera Disahkan, Kebuntuan Rumah Rakyat  Terpecahkan
* Rapat Bamus tanggal 24 Juni 2015, Anggota Komisi V DPR RI Yoseph Umarhadi (PDI-P) bersama Refrizal (PKS) selaku pengusul RUU Tapera.

Jakarta, Obsessionnews – RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah disahkan menjadi RUU inisiatrif DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung DPR, Kamis (25/6/2015). Anggota Komisi V DPR RI yang juga mantan Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umarhadi, mengungkapkan saat ini pembahasan kembali RUU Tapera sudah dalam proses harmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR RI.

Yoseph Umarhadi mengungkapkan, sejak zaman kemerdekaan hingga kini, negara belum mampu mengatasi rumah untuk rakyat, malah persoalan rumah rakyat makin backlog (bertumpuk belum dikerjakan). Menurutnya, kemampuan negara baik pemerintah maupun swasta hanya mampu menyiapkan rumah sederhana sekitar 300.000 – 500.000 rumah per tahun.

“Padahal, kebutuannya adalah 800.000 per tahun sehingga terjadi backlog yang terus bertambah, semakin menumpuk yang belum dikerjakan. Akhirnya, rakyat dibiarkan bersaing sendiri. Apalagi masyarakat buruh kecil. Jadi, UU Tapera ini memberikan instrumen kemampuan negara untuk mempercepat mengurangi backlog,” tandas Yoseph di gedung DPR, Kamis (25/6/2015).

Ia pun menilai, RUU Tapera ini sebagai instrumen atau terobosan bagi negara untuk mengurangi backlog. Setelah RUU Tapera disahkan, akan dapat membantu memenuhi kebutuhan perumahan dan tempat tinggal yang layak. “Masyarakat diajarkan menabung dalam UU ini untuk mendapatkan rumah. Maka cita-cita kita untuk merumahkan rakyat bisa terealisasi melalui kegotongroyongan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan fraksi dan pimpinan DPR serta para pengusus RUU Inisiatif Tapera dan RUU Penjaminan, yang dipimpin oleh Fadli Zon, Anggota Fraksi PDI-P Yoseph Umarhadi selaku koordinator pengusul menjelaskan tentang diusulkannya RUU Tapera.  Pengusul Tapera adalah Yosep Umarhadi dan Indah (PDI-P), Abdul Hakim dan Refrizal dari PKS, Indah dari PDI-P, Bahrum Daido dari Partai Demokrat, Fauzih  Amro dari Hanura, dan Bakri dari PAN.

Yoseph menjelaskan, Tapera adalah amanat dari UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Pasal 124 berbunyi untuk tabungan perumahan perlu diatur dalam UU sendiri. “Ini juga satu kelanjutan dari RUU yang sudah dibahas pemeirntah dengan DPR periode 2009-2014 lalu. Saat itu saya sebagai ketua Pansus,” terangnya.

Kini, setelah RUU Tapera disahkan oleh paripurna, maka tinggal menunggu keputusan Bamus DPR untuk selanjutnya akan dibawa ke Pansus. Sebagai minra kerjanya adalah Menpera, Menkeu, Menteri BUMN, Menaker dan Menkuham. “Menpera selaku leading actor,” jelas Yoseph.

rumah-

Yoseph menambahkan, RUU ini merupakan ‘warisan’ dari DPR periode 2009-2014. Saat itu RUU tidak dapat disahkan lantaran di internal pemerintah belum menyepakati mengenai persentase pembiayaan Tapera yang diwajibkan. “Setelah dibahas 2 tahun tapi 1,5 tahun mengalami kebuntuhan karena pemerintah belum memiliki pendapat yang sama. Baru akhir masa akhir DPR periode 20009-2014 digenjot lagi. Menkeu sependapat dengan Menpera. Ada satu pasal yang masih perlu kajian, iuran tabungan berapa persen,” tuturnya.

Ia membeberkan, karena RUU Tapera tidak selesai periode DPR 2009-2014 maka pada masa periode DPR 2014-2019 menjadi prioritas untuk jadi usul inisiatif perorangan DPR. “Draft kita ajukan sebagai draft RUU ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi. Saya diminta memberikan penjelasan terkait Tapera tersebut. Saat di Baleg saya diminta memberikan penjelasan secara tuntas,” ungkap Yoseph.

Pada Rabu (24/6) lalu, Bamus setuju dan dibawa ke Paripurna untuk dimintai persetujuan fraksi-fraksi guna disetujui DPR atau tidak. Selanjutnya, RUU Tapera diteruskan ke Paripurna untuk menjadi RUU Inisiatif DPR. Rapat Bamus Tapera pada Kamis (25/6), disetujui DPR. “Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan atasnama pengusul RUU Tapera ini untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR. Nanti dikirim ke pemerintah untuk meminta mitra kerjanya siapa,” ujar Yoseph selaku pengusul RUU Tapera.

Lebih lanjut, menurut dia, di Pansus nanti perlu dibahas pengelolaan dana tabungan sehingga perlu asas prudensial (kehati-hatian) dan tidak boleh rugi karena menyangkut dana amanat rakyat. Pengelolaan dana tabungan adalah meliputi pengesahan, penumpukan dan pemanfaatan. “Ini nanti dikelola PT Tapera bersama pihak-pihak terkait termasuk ada pengawas dan sebagainya,” tambahnya.

Dijelaskan pula, substansi penting dalam RUU adalah bagaimana setiap warga negara yang berpenghasilan wajib menabung untuk menjadi peserta Tapera sehingga bisa mendapatkan rumah. Kalau semua pekerja di Indonesia ada  sekitar 39 juta orang termasuk PNS, kalau semuanya menabung akan terkumpul dana.

Ia mengatakan terdapat beberapa poin penting yang masuk ke dalam substansi RUU. Misalnya, adanya kewajiban bagi pekerja untuk menabung dari sebagian penghasilannya. Rencananya, pekerja yang diwajibkan menabung Tapera adalah pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum regional. Untuk batas atasnya adalah pekerja yang memiliki penghasilan 20 kali dari upah minimum tersebut.
Menurut Yoseph, setelah dana masyarakat tersebut terkumpul, kemudian dana itu akan dikelola oleh bank kustodian, dalam bentuk reksa dana. Hal ini dilakukan semata-mata agar dana yang dikumpulkan tidak akan berkurang. “Artinya, ingin dana masyarakat jangan sampai berkurang, harus tumbuh, berkembang, jangan sampai rugi,” ujar Politisi PDI-P ini.

Sedangkan untuk pemanfaatan dana Tapera, setiap masyarakat atau pekerja hanya bisa menggunakannya satu kali seumur hidup. Ada tiga pola pemanfaatan dana, yakni pembelian rumah, pembangunan dan renovasi. Untuk pembelian rumah dan pembangunan hanya diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah. Sedangkan renovasi, diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rumah tapi terdaftar sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Bakir menyatakan, pihaknya akan berjuang keras untuk mensukseskan RUU Tapera hingga menjadi UU. “Pokoknya kita maju terus sampai berhasil, karena ini perjuangan tanpa akhir demi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Fauzih Amro menilai keberadaan sandang, pangan dan papan ini merupakan kewajiban dari negara. Atas dasar itu, keseriusan pemerintah membahas RUU Tapera sangat penting. Bila perlu, RUU ini dapat disahkan pada tahun 2015. “Kita tinggal menunggu komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk memenuhi janji-janjinya jika benar-benar pro rakyat,” ujarnya. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.