Sabtu, 20 April 24

RUU SDA Disarankan Beri Ruang untuk Swasta we

RUU SDA Disarankan Beri Ruang untuk Swasta we
* Ilustrasi RUU SDA. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, Obsessionnews.com – Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi yang juga Dekan Fakultas Teknik Geologi Unpad Prof. Hendarmawan menyatankan supaya Rancangan UU Sumber Daya Air (RUU SDA) harus memberi ruang untuk kalangan swasta.

Ia mengatakan keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air perlu didukung. Pasalnya, kehadiran pihak swasta itu juga masih dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur perpipaan air bersih yang harganya relatif mahal.

“Jadi kalau pemerintah tidak punya uang bisa ke swasta untuk membangun infrastrukturnya. Tapi harganya nanti harus yang terjangkau rakyat, tidak boleh terlalu mahal. Jadi namanya jangan disebut untuk menjual air tapi pemeliharaan pipa,” ujarnya, Jumat (26/4/2019).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga mengemukakan bahwa swasta harus diberi peluang untuk mengelola air ‎bersih di dalam negeri, termasuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan lainnya.

“Ini untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah dalam menyediakan air bersih,” kata Hariyadi Sukamdani.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang sulit mendapatkan air bersih karena anggaran pemerintah yang terbatas untuk penyediaan air, sementara BUMN yang mendapatkan tugas dari pemerintah dalam penyediaan air, juga tidak mampu memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat di banyak wilayah.

“Peran swasta perlu sekali karena anggaran pemerintah terbatas. Negara sama sekali tidak diabaikan karena negara yang mengeluarkan izin. Kalau misalnya swasta macam-macam, cabut saja izinnya. Berdasarkan UUD 45 pasal 33 memang air itu dikuasai oleh negara, tetapi yang dikuasai itu izinnya. Ini orang mau mengusahakan air, mau investasi, masa’ dilarang,” ujarnya.

Dengan masuknya swasta dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih, bukan berarti menutup akses masyarakat dalam mendapatkan sumber air yang layak konsumsi karena nantinya bisa diatur ada sumber mata air yang tetap dapat diakses langsung masyarakat.

“Dan alasannya remeh, yaitu karena nanti masyarakat tidak bisa mendapatkan akses air. Lah itu kan bisa diatur. Contohnya air minum dalam kemasan, itu mereka menjaga sekali sumber airnya. Makanya tidak bisa sembarangan. Tapi kalau masyarakat mau ambil dari sumber mata air itu, bisa diatur. Cuma ini kan masalah safety,” kata dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.