Jumat, 26 April 24

RUU Pertembakauan Harus Melindungi Segala Aspek Kepentingan

RUU Pertembakauan Harus Melindungi Segala Aspek Kepentingan

Imar
 
Jakarta– Anggapan bahwa Badan Legislasi  (Baleg) tidak memiliki naskah akademik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan adalah tidak benar.  “Kalau tidak ada naskah akademik, tidak mungkin RUU Pertembakauan akan masuk Prolegnas 2013. Jadi jangan salah paham mengenai RUU Pertembakauan,” kata Wakil Ketua Baleg, Sunaryadi Ayub di Gedung DPR Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Sunaryadi mengatakan, Baleg pada tanggal 8 Desember 2012 melakukan raker dengan Kementerian Hukum dan HAM membahas RUU yang
akan masuk dalam Prolegnas 2013. Dalam raker tersebut, disepakati memasukkan 70 RUU, salah satu di antaranya adalah RUU Pertembakauan.

“Secara yuridis formal, Baleg sudah melakukan proses sesuai peraturan yang berlaku di DPR,” tegas Sunaryadi.

Lebih lanjut dikatakan Sunaryadi, pada Sidang Paripurna Desember 2012, DPR menyetujui 70 RUU yang menjadi Prolegnas 2013, salah satunya RUU Pertembakauan. Ada pun pembahasannya diserahkan ke Baleg.

Terkait RUU Pertembakauan yang diberi tanda bintang, kata Sunaryadi, maksudnya adalah DPR meminta Baleg untuk mencari judul yang tepat yang melindungi semua stakeholders dan mencakup semua aspek.

“RUU Pertembakauan ini kami harapkan melindungi segala kepentingan dan segala aspek secara komprehensif. Tidak hanya aspek kesehatan saja, namun aspek-aspek lain seperti aspek perekonomian, kemandirian bangsa, perlindungan petani tembakau, perlindungan industri rokok nasional, dan sebagainya,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Sunaryadi sampai sekarang Baleg masih menerima masukan/pendapat dari kelompok mana pun demi terwujudnya tujuan bersama.

Menurutnya Baleg sudah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah, rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan, antara lain: pihak asosiasi industri, petani tembakau, Komnas Pengendalian Tembakau, dan sekarang dengan Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI).  “Masukan itu akan kami jadikan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.