Sabtu, 20 April 24

RUU Perbankan Sarat Kepentingan

RUU Perbankan Sarat Kepentingan

Jakarta, Obsessionnews – Dengan sistem pasar keuangan yang tidak eksklusif, maka Rancangan Undang-Undang Perbankan untuk menggantikan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang sedang dibahas di DPR RI, akan banyak kepentingan.

“Bahasa kasarnya jual beli pasal deh,” kata Yanuar Rizki, pengamat ekonomi dan politik dalam paparannya pada diskusi publik usulan masyarakat sipil untuk penyusunan RUU Perbankan 2015.

Fakta empirisnya menurut Yanuar, ketika bank sentral Amerika Serikat The Fed menurunkan suku bunga acuan pada tahun 2002 lalu, berimbas ke pasar keuangan. Akhirnya, saat itu BI rate pun turun.

“Yang menikmati ya pasar modal,” kata Yanuar.

Yanuar menilai, terkait pembahasan RUU Perbankan 2015 bukan cuma soal perbankan saja. Namun juga berkaitan erat pada persoalan fiskal dan pajak. Akhirnya, unit-unit usaha kecil mikro menengah pun tidak banyak mendapat layanan perbankan.

“Kita harus deal dengan global. Tapi apakah global juga berpikir soal sektor riil kita ? Belum tentu,” sebut Yanuar. (MBJ)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.