Jumat, 19 April 24

RUU Penyandang Cacat Tunggu Sikap Pemerintah

RUU Penyandang Cacat Tunggu Sikap Pemerintah

Jakarta, Obsessionnews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas Sah Menjadi RUU Inisiatif DPR. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, RUU tentang Penyandang Disabilitas yang selama ini digodok di Komisi VIII DPR RI akhirnya resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna, Selasa(20/10).

Menurut Ledia, alasan pengajuan RUU karena selama ini para penyandang disabilitas di Indonesia masih mengalami diskriminasi fisik, mental, intelektual dan sensorik saat berinteraksi di lingkungan sosial.

“Di Indonesia telah ada Undang-undang no 4/1997 tentang penyandang cacat namun Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU tentang penyandang Disabilitas ini untuk mengganti Undang-Undang Nomor 4/ 1997 tentang penyandang cacat karena selama ini lebih pada soal pelayanan dan belas kasihan (charity based), sedang RUU tentang penyandang Disabilitas berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya,” jelasnya.

Ia memaparkan, paradigma pemenuhan hak ini menjadi selaras dengan UUD ’45 terutama Pasal 28 C ayat (1) dan (2) yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Selain itu, RUU tentang penyandang disabilitas ini juga merupakan satu bentuk kewajiban negara dalam merealisasikan hak penyandang disabilitas dalam Convention on The Rights of Persons with Disabilities yang diratifikasi melalui UU Nomor 19/2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Ledia menambahkan, RUU tentang penyandang disabilitas telah mengakomodir beberapa isu krusial yang selama ini menjadi masukan dari para penyandang disabilitas seperti soal kuota ketenagakerjaan, konsensi dan bab larangan serta sanksi bagi para pelanggar hak penyandang disabilitas.

Contohnya dalam Pasal 54 ayat (1) ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 % (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Di dalam ayat (2) ditegaskan pula, perusahaan swasta wajib memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja.

“Namun memang terkait dengan perusahaan swasta, RUU tentang penyandang disabilitas ini tidak mencantumkan kuota, karena memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sudah ada, yang telah mengatur kuota 1% bagi penyandang disabilitas untuk bekerja pada perusahaan swasta,”
tandasnya.

Setelah menjadi RUU Inisiatif DPR maka tahap selanjutnya adalah menanti langkah pemerintah untuk memberikan tanggapan berupa DIM (Daftar Inventaris Masalah) sekaligus menunjuk kementerian terkait yang akan menjadi mitra pembahas.

“Kami berharap Presiden segera menerbitkan surat yang menunjuk kementerian terkait yang akan menjadi mitra pembahas dan menyampaikan DIM pada kami. Sehingga apabila Presiden bersegera menindaklanjuti surat dari DPR berarti perjalanan RUU ini menjadi UU yang sangat dinanti oleh para penyandang disabilitas akan cepat terwujud,” katanya. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.