Selasa, 21 Maret 23

RUU Dibutuhkan Percepat Pembangunan Wilayah Kepulauan

RUU Dibutuhkan Percepat Pembangunan Wilayah Kepulauan
* omite I DPD RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Prof Dr Mudrajad Kuncoro PhD dan Prof Dr M Ryaas Rasyid MA PhD, di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (7/3/2017).

Siaran Pers

Jakarta – Dalam rangka menyempurnakan Rancangan Undang Undang (RUU) usul inisiatif tentang Penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan, Komite I DPD RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Prof Dr Mudrajad Kuncoro PhD dan Prof Dr M Ryaas Rasyid MA PhD, di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (7/3/2017).

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam mengatakan, apa yang dikaji saat ini berdasarkan draft RUU tahun 2003, dan dalam pengkajian RUU dan Naskah Akademik (NA) ini, Komite I DPD dibantu juga oleh tim penyusun yang berjumlah tiga orang. Ia berharap tim penyusun dapat mencermati sejarah desentralisasi otonomi daerah dari waktu ke waktu sehingga bisa menginventarisir apa saja hal-hal terkait yang dapat dirumuskan ke dalam RUU dan NA.

Menurut Muqowam, pengkajian Naskah akademik dan RUU Usul inisiatif tentang Penyelenggaraan pemerintah di wilayah kepulauan ini sesuai keputusan prolegnas yang telah disampaikan kepada DPD RI. “DPD mendapatkan tugas untuk siapkan naskah akademik dan RUU nya, dan kami akan segera bawa ke pemerintah yaitu DPR dan Presiden yang selanjutnya akan dibahas sesuai UU MD3, tatib DPR dan DPD, target kami adalah 2 masa sidang kedepan RUU dan NA ini sudah bisa diselesaikan” tandasnya.

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam.

Dalam rapat tersebut, narasumber ahli Prof Mudrajad Kuncoro menyampaikan, salah satu tujuan naskah akademik berbasis kepulauan adalah mengatasi kelambanan pembangunan kesejahteraan rakyat di daerah kepulauan.

Banyak daerah kepulauan yang memiliki potensi tambang dan kekayaan alam lainnya, namun dalam dana bagi hasil (DBH) masih ada ketidakadilan, menurut Mudrajad DBH Minyak untuk Kalimantan Timur hanya terima 15,5 persen sedangkan Papua dan Aceh terima 70 persen. Hal ini tidak adil bagi Kaltim dan 17 daerah lainnya,” paparnya.

Diharapkan RUU ini dapat membangun konektivitas nasional dan daerah sehingga bisa meningkatkan perkonomian seluruh Indonesia, bukan hanya daerah berciri kepulauan. (*)

Jakarta, 7 Maret 2017
Sekretariat Jenderal DPD RI

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.