Sabtu, 20 April 24

RUU Ciptaker untuk Serap Seluruh Angkatan Kerja

RUU Ciptaker untuk Serap Seluruh Angkatan Kerja
* Sofyan Djalil. (Foto: Ist)

Jakarta, Obsessionnews.com — Pengangguran seringkali menjadi masalah tersendiri di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Penyebab dari pengangguran, berkaitan dengan minimnya lapangan pekerjaan. Akan sangat mengkhawatirkan jika kondisi perekonomian Indonesia di waktu mendatang akan memburuk dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran, bukan hanya karena pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu adanya kebijakan yang dapat menciptakan lapangan kerja, misalnya dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“RUU Cipta Kerja dibentuk karena pemerintah sadar jika pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir hanya kurang lebih 5%. Dengan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% – 6,0% sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Karena kondisi saat ini penambahan angkatan kerja setiap tahunnya 2,5 juta orang per tahun sedangkan lapangan pekerjaannya tidak banyak,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa betapa sulitnya mengurus perizinan usaha di Indonesia yang dinilai menyebabkan efektivitas investasi yang rendah.

“Saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja. Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja, maka dilakukan penyederhanaan. RUU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan izin agar para pengusaha bisa membuka usaha dengan mudah. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha,” ungkapnya.

Sofyan berharap Indonesia dapat menjadi negara yang Full Employment yaitu kondisi di mana masyarakat angkatan kerja mendapatkan pekerjaan sehingga tingkat pengangguran di sebuah negara menjadi rendah.

“Memang bukan suatu hal yang mudah karena basis penduduk kita yang padat, tetapi hal tersebut dapat terwujud jika perekonomian kita naik di angka lebih dari 5%. Saya berharap Indonesia di masa depan, penciptaan lapangan kerja lebih banyak dibandingkan suplai tenaga kerja,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, mengatakan jika RUU Cipta Kerja dibuat tidak untuk menghapus sepenuhnya perizinan.

“Apabila risikonya tinggi, tentu harus tetap menggunakan izin, beda dengan yang risikonya rendah. Dalam RUU Cipta Kerja perizinan membuka usaha akan berbasis risiko yang dihitung dari tingkat dan potensi bahaya seperti kesehatan, keselamatan, lingkungan serta pemanfataan sumber daya,” tuturnya.

Andi Tenrisau juga menyampaikan untuk dapat mengurangi pengangguran di Indonesia, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui RUU Cipta Kerja. Dengan RUU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.