Sabtu, 20 April 24

RUU Belum Diputuskan, 247 KPUD Sudah Siapkan Pilkada Langsung

RUU Belum Diputuskan, 247 KPUD Sudah Siapkan Pilkada Langsung

Jakarta – Meskipun DPR dan pemerintah belum menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), namun sebanyak 247 Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah bersiap untuk menyelenggarakan pemilukada langsung.

“Hasil rapat koordinasi persiapan pemilukada, mereka KPU 247 daerah menyatakan siap untuk melakukan pemilukada langsung,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2014).

247 daerah itu, kata Ferry, terdiri dari 240 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. Pemungutan suara Pemilukada di 247 daerah itu akan digelar pada 2015 mendatang.

Ferry juga menyampaikan, kesiapan itu menyangkut anggaran, jadwal tahapan dan regulasi. Dalam hal anggaran, lanjut dia, KPU daerah tersebut sudah berkoordinasi dengan DPRD dan pemerintah daerah setempat.

Adapun soal tahapan, kata dia, sejauh ini KPU di daerah menyiapkan jadwal tahapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Selain itu, KPU di daerah itu juga telah menyiapkan keputusan tentang penyelenggaraan pemilukada.

“Kesiapan juga dalam hal peyelenggara pemilu ad hoc yang sudah mulai dibentuk,” kata Ferry.

Beberapa daerah, ujar Ferry, sudah memulai tahapan Pemilukada 2015 pada Oktober 2014 mendatang. Walaupun demikian, KPU masih akan tetap menunggu putusan RUU Pilkada dari DPR. Setelah keputusan tersebut dilaksanakan KPU Pusat akan segera menjalankan tahapannya.

“Persiapan itu dilakukan agar begitu DPR memutuskan, mengesahkan RUU Pilkada dan menetapkan pilkada langsung, KPU segera melaksanakan tahapan,” pungkasnya. (Pur)

Related posts