Jakarta, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan AR sebagai tersangka kasus prostitusi anak laki dibawah umur untuk ditawarkan ke kaum gay.
Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, AR berkenalan dengan sekelompok kaum gay dan membentuk grup Reo Ceper Management (RCM).
Sebagai tempat berkumpul grop RCM tersebut, AR menjadikan rumah kosnya. “Rumah kos AR dijadikan tempat kumpul-kumpul grup RCM ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Akhirnya, AR membuat akun di jejaring sosial Facebook dan menjajakan anak-anak di bawah umur kepada kaum homoseks. Akun Facebook milik AR ini bernama Berondong Bogor.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E. AR berperan sebagai muncikari yang mengasuh 99 orang yang dijadikan prostitusi. (Purnomo)