
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah berkas dalam dus dan kantong keresek setelah selesai melakukan penggeledahan di rumah Bupati Karawang Ade Swara, yang terletak di Jalan Japati nomor 2 Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Berkas itu disita petugas KPK guna kepentingan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi senilai Rp 5 miliar dalam pengurusan izin tata ruang yang menjerat Ade bersama Istrinya Nurlatifah.
Ada sekitar 10 penyidik yang turut serta melakukan penggeledahan. Mereka semua menggunakan rompi khas krem bertuliskan KPK. Kemudian mereka meninggalkan rumah mewah milik Ade setelah 6 jam disana. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menceritakan penggeledahan itu dimulai sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir pada 16.30 WIB.
“Terkait penyidikan kasus Bupati Karawang dan istri, penyidik hari ini melakukan geledah di kediaman pribadi Bupati Karawang di Jalan Japati Nomor 2, Bandung, Jawa Barat,” kata Johan di kantornya, Kamis (7/8/2014).
Menurut sumber yang diperoleh, Ade miliki rumah tersebut sejak tahun 2000 dengan membeli sekitar Rp 1 miliar. Rumah itu kini ditinggali oleh dua dari lima anak Ade yang sedang kuliah. Sebelum menjadi bupati Ade memiliki bisnis sarang burung walet yang omzetnya sangat besar.
Ade kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Sementara itu, istrinya, Nurlatifah, ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Keduanya meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin. Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar dengan jumlah 424.329 dollar AS. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 lalu.
Lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada delapan orang yang diamankan KPK. Diantaranya Ade Swara, Nurlatifah dan kerabat dari Ade. Adapun Ade dan Nurlatifah dijerat melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UUU 20/2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (Has)