Jakarta, Obsessionnews – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengeluhkan banyaknya kasus yang tengah ditangani oleh KPK. Menurutnya, saat ini ada 36 kasus yang harus diselesaikan hingga masa kepemimpinannya berakhir pada Desember 2015. Kasus tersebut membuat Ruki merasa terbebani.
“Bayangkan, dalam 10 bulan ini, saya mesti menyelesaikan 36 kasus. Itu bukan pekerjaan yang ringan. Sebanyak 36 perkara yang jelas menjadi beban, tidak boleh dinafikan,” ujar Ruki di KPK, Jakarta, Senin malam (2/3/2015).
Bahkan, ia mengaku sempat curhat kepada Bareskrim Polri mengenai jumlah kasus yang tengah ditangani KPK. Kata Ruki, pihak Kepolisian sempat kaget mendengar cerita darinya. Mereka juga tidak percaya penyidik KPK mampu menyelesaikan banyak kasus tersebut.
“Bareskrim pun mengatakan, ‘Aduh, mereka enggak sanggup kalau menyelesaikan 36 kasus, tidak akan kuat.’ Apakah penyidik KPK akan kuat?” katanya.
Namun, Ruki berjanji akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut sampai akhir tahun ini meski kondisi KPK saat ini tengah berada dalam berada dalam posisi sulit. Sebab, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, ikut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menurutnya, hal tersebut pastinya akan menambah beban KPK untuk menyiapkan materi-materi yang akan disiapkan dipersidangan. Terlebih, ratusan pegawai KPK saat ini mengeluarkan petisi tidak percaya dengan pimpinan KPK, lantaran Ruki telah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kondisi ini jelas membuat Ruki semakin berat untuk memimpin KPK ke depan.
“Jadi, betapa besarnya yang mesti kita hadapi. Kalau tidak, maka saya akan memberikan utang perkara pada pemimpin tahun 2016 ke depan hingga 2020. Kalau bisa, ya, syukur. Kalau tidak bisa, ya, entah bagaimana caranya,” jelasnya.
Sebagai catatan, meski jumlah penyidik KPK sangat sedikit sekali, tetapi hingga kini pihak DPR RI tidak juga menganggarkan dana untuk menambah jumlah penyidik KPK. Di Hongkong saja yang jumlah penduduknya hanya 8 juta orang, memiliki 3.oo0 penyidik KPK. Sedangkan di Indonesia yang jumlah penduduknya 230 juta, hanya mempunyai 50 orang penyidik KPK. Sangat timpang dan pincang?! (Albar)