Rabu, 22 Maret 23

Ruhut Tolak Aturan Larangan Anggota DPR ‘Ngartis’

Ruhut Tolak Aturan Larangan Anggota DPR ‘Ngartis’

Jakarta – Rancangan Peraturan DPR RI Pasal 12 Ayat (2) tentang Kode Etik berbunyi, “Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota.”

Ternyata, ada anggota DPR yang tidak sepakat dengan rancangan peraturan yang melarang anggota DPR merangkap jadi artis (ngartis) tersebut. Yakni, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompol. Ia berpendapat jika Rancangan Peraturan DPR RI Pasal 12 Ayat (2)  tentang Kode Etik tersbeut disahkan, maka sama saja dengan akan mengajarkan anggota DPR berbohong.

“Jika disahkan, akan mengajarkan kami berbohong. Tapi kalau itu sudah ditetapkan, jadi gimana? Kalau ada yang minta tolong kepada kita untuk mengisi acara atau yang lain tapi komersial, nanti lewat belakang sayap aja?” ujar Ruhut kepada Obsessionnwes.com, Kamis (29/1), di sela-sela acara “Acara 100 hari Jokowi, masihkan menjadi petugas partai”.

“Bos oke saya main, tapi kompak ‘kan ya. Ini nggak sosial, terakhir kita berbohong,” sindir Ruhut. “Janganlah kita diajarkan berbohong!“ serunya.

Bahkan, menurut Ruhut, kalau Peraturan tersebut diterapkan akan menjadi suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia. “Seniman itu adalah seseorang yang kreatif, janganlah dipasung. Seandainya ada beberapa artis yang bikin ulah, jangan disamakan dengan para seniman yang menjadi politisi yang kini duduk di DPR,” tutur “Si Poltak Raja Minyak” ini.

“Kalau seniman itu  bukan pegawai, kayak saya, tiba-tiba di luar ada orang telepon, Bang Ruhut dimana? Tolong donk saya bagi waktu beberapa sin untuk mendongkrak rating? Masak nggak boleh? Ini kan bukan pegawai, karena tidak ada daftar hadirnya, cuma tanggung jawab moral saja, karena dibayar. Kita datang dan itu halalkan,” jelas Ruhut. (Popi Rahim)

Related posts