
Jakarta, Obsessionnews.com – Ucapan maaf dari seorang Ratna Sarumpaet ternyata tidak cukup membuat dia lolos dari jeratan hukum. Ratna akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena menyebar berita hoax tentang tuduhan penganiayaan terhadap dirinya.
Ratna awalnya mengaku dianiaya orang sehingga wajahnya lebam. Namun belakangan dia mengaku telah berbohong. Luka di wajahnya sejujurnya disebabkan karena operasi plastik. Ratna hanya malu mengutarakan hal itu kepada keluarga.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, ruang gerak Ratna semakin terbatas. Rencananya untuk mengikuti seminar kebudayaan di Chili Amerika Selatan akhirnya gagal. Padahal Ratna sudah disponsori oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.