Minggu, 10 Desember 23

Rosa Vivien Ratnawati: Pengelolaan dan Penanganan Sampah Harus Dilakukan dengan Serius

Rosa Vivien Ratnawati: Pengelolaan dan Penanganan Sampah Harus Dilakukan dengan Serius
* Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Bahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati. (Foto: Fikar/OMG)

Jakarta, obsessionnews.comPengelolaan dan penanganan sampah harus dilakukan dengan serius. Pasalnya, sampah kalau tak ditangani dengan benar-benar dapat menyebabkan timbulnya penyakit. Bahkan kalau sampah terus ditimbun dapat membahayakan warga sekitar.

Seperti yang terjadi 21 tahun yang lalu, tepatnya pada 21 Februari 2005 terjadi ledakan keras di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Kota Cimahi, Bandung, Jawa barat. Disusul longsor sampah yang menewaskan 157 jiwa dan meluluhlantakkan Kampung Cilimus serta Kampung Pojok. Untuk itu, pengelolaan sampah memang harus dilakukan dengan serius, agar tak berdampak terhadap warga sekitar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Bahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, penanganan sampah merupakan permasalahan nasional yang memerlukan pengelolaan secara holistik, sistematis, dan terintegrasi serta harus dilakukan dari hulu ke hilir.

“Dari hulu maksudnya bagaimana masyarakat maupun individu bisa memilah sampahnya, karena kalau sudah terpilah kelanjutannya akan menjadi lebih mudah lagi. Kita bisa mendapatkan sampah yang bersih yang kemudian akan menjadi bahan baku,” ujarnya dikutip dari majalah Women’s Obsession edisi 073, Rabu (14/4/2021).

Menurut perempuan yang akrab disapa Vivien ini, pemerintah terus melakukan upaya pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan. Di antaranya dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Selain itu, ada pula PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas. Regulasi terbaru adalah Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Jadi kami meminta kepada para produsen untuk melakukan pengurangan sampah yang dihasilkan dari kemasan mereka dan diharapkan melakukan redesign, kemasan agar lebih ramah lingkungan. Dan tak kalah penting, bagaimana mereka melakukan penarikan terhadap sampah kemasannya, sehingga bisa digunakan kembali,” ujar Vivien penuh dengan semangat.

Sebagian besar penyumbang sampah adalah industri makanan dan minuman, yang terus berkembang setiap tahunnya mengikuti pertumbuhan populasi dan tingkat daya beli masyarakat. Ditambah lagi produsen kini gencar menjual produk dalam kemasan ekonomis, seperti kemasan sachet.

Roadmap tersebut mewajibkan produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel untuk mengurangi sampah yang timbul, baik dari produk, kemasan produk, maupun wadah berbahan plastik, kaleng aluminium, kaca, maupun kertas. Kewajiban pengurangan sampah tersebut dituangkan dalam rencana pengurangan sampah dalam jangka waktu 10 tahun, sejak 2020 hingga 2029.

“Saat ini kami terus bekerja. Berdasarkan Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017 tentang kebijakan strategi nasional pengelolaan sampah. Target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah) yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada 2025,” ungkap Vivien.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah harus menyusun Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan satu tahun bagi pemerintah daerah kabupaten/ kota. Ditjen PSLB3 pun berusaha meningkatkan, agar masyarakat bisa berpartisipasi, jadi tidak hanya pemerintah daerah saja, tetapi dari segala elemen, segala lapisan, termasuk juga swasta.

“Kami juga menggerakkan CSR dari perusahaan-perusahaan, supaya mereka bisa bergerak menangani persoalan sampah ini. Jadi tidak pada single approach, tetapi juga pada multi-approach,” pungkasnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.