Jumat, 26 April 24

Rombongan Keluarga Atut Diperiksa KPK

Rombongan Keluarga Atut Diperiksa KPK

Jakarta – Untuk mendalami kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil keluarga dan kerabat Gubernur Benten non aktif Ratu Atut Chosyiah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

‎Mereka yang dipanggil yakni, anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Andhika Azrumy yang juga anak merupakan anak kandung Atut. Andhika sedianya akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan kandidat Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

“Diperiksa bagi tersangka AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (1/10/2014).

Selain Andhika, KPK juga memanggil adik tiri Atut, Tubagus Haerul Jaman. Haerul sendiri kini menjabat sebagai Wali Kota Serang. Ia juga akan dimintai keterangan untuk kasus dan tersangka yang sama.

Diluar itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris pribadi Atut yang bernama Alinda Agustine, serta sejumlah saksi lainnya, yakni pengacara Rudy Alfonso, pegawai Pemrov Banten Riza Martina, advokat Syamsuddin, dan anggota DPRD Banten 2009-2014 Abdul Syukur.

Amir dan Kasmin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama dengan Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Uang itu diberikan kepada Akil dengan maksud agar Akil bisa mengunakan kewenangannya untuk ‎Untuk memengaruhi dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin. Dimana kedua pasangan ini kalah suara dengan pesaingnya yakni pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut untuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang tersebut diberikan Wawan untuk bisa mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Amir dan Kasmin.

Susi Tur Handayani selaku pengacara Amir-Kasmin, kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Saat itu, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Menanggapi putusan sidang itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Kemudian Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan ditangkap petugas KPK. (Abn)

 

Related posts