Rabu, 17 April 24

Rizieq Jadi Tersangka, Alumni 212 Serukan Perlawanan

Rizieq Jadi Tersangka, Alumni 212 Serukan Perlawanan
* Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Penetapan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus pornografi dinilai oleh Ketua Presidium Alumni Aksi 212, Ansufri Idrus Sambo, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para ulama. Ia menyerukan perlawanan secara hukum dengan damai.

“Demi menyelamatkan NKRI, maka dengan ini kami menyerukan, mengajak bersama-sama segenap anak bangsa untuk melakukan perlawanan hukum dengan mengedepankan aksi damai,” kata Sambo dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Menurutnya, penetapan Rizieq sebagai tersangka hanya akan memperkeruh keadaan. Karena itu ia meminta agar bisa memahami situasi saat ini. “Bila Jokowi mengerti, tidak ada kegaduhan sehingga negeri kita kembali damai. Dan juga program pemerintah untuk sejahterakan rakyat tidak terganggu,” katanya.

Sambo mengatakan, umat Islam pada dasarnya tidak ingin kemelut ini terus perkepanjangan, yang berpotensi merusak kebersamaan. Dalam kasus ini, ia meminta Presiden Jokowi untuk melihat secara jernih bahwa penetapan tersangka Rizieq lebih kental kriminalisasi.

“Makin memperkeruh suasana, menetapkan Habib Rizieq tersangka, yang sangat kental nuansa kriminalisasi,” katanya.

Para alumni 212 kata dia, mendesak tim investigasi Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bahwa pemerintah telah melanggar HAM. Rekomendasi Komnas HAM itu, nantinya akan dibawa alumni 212 ke dunia internasional. “Pertama kita bawa ke OKI, dan kita bawa ke pengadilan Internasional,” katanya.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017.

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.

Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.