Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Rizal Ramli Duga Penarikan Jaksa KPK, Terkait Kasus Besar

Rizal Ramli Duga Penarikan Jaksa KPK, Terkait Kasus Besar

Jakarta – Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan kepada Jaksa Agung ataupun Kepolisian agar tidak menarik jaksa yang selama ini ditugaskan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Rizal Ramli usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ‎penyelidikan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Rizal menduga, bisa jadi penarikan jaksa KPK yang rencananya akan dilakukan oleh Jaksa Agung ada kaitanya dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani oleh KPK, seperti kasus BLBI, ataupun kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Karena itu, Ia khawatir jika jaksa KPK itu ditarik, maka kasus-kasus besar akan dihentikan.

Terlebih kata Rizal, untuk bisa menangani kasus besar seperti BLBI diperlukan seorang jaksa yang pintar, berintegritas dan paham betul mengenai kasus tersebut secara keseluruhan baik dalam maupun luar. ‎”Penyidik yang sudah mengerti masalah, sudah bagus, tapi kemudian ditarik oleh kejaksaan, oleh kepolisian. Nah, ini permainan tingkat tinggi begini segera dihentikan,” kata Rizal.

Dengan memanggil dirinya sebagai saksi, Rizal sudah menganggap KPK punya keberanian dan keseriusan untuk menyelesaikan kasus BLBI. Namun, dibalik itu Ia juga tidak mau niat KPK untuk menuntaskan kasus tersebut terhalang hanya gara-gara ada keinginan dari penguasa untuk selalu menutup-nutupi kasus besar dengan berbagai macam cara.

“Jangan lagi, Kapolri, kepala kejaksaan, menarik penyidik KPK karena punya kepentingan untuk mengamankan kasus-kasus,” ujarnya.

Untuk itu, Rizal menghimbau agar Presiden Jokowi ikut andil dalam segala hal yang menyangkut dengan penegakan hukum baik kasus kecil atau kasus besar. Apalagi berkaitan dengan penegakan kasus korupsi. Menurutnya, inilah saat yang tepat bagi Jokowi untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia yang selalu dianggap lemah jika berhadapan dengan penguasa, dan tajam jika berhadapan dengan rakyatnya sendiri.

“Saya minta Presiden Jokowi jangan diam aja, jangan gak tau aja,” desak ekonom senior yang juga Mantan Menteri Keuangan era Presiden Gus Dur ini.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga menyatakan keberatan atas keinginan Kejaksaan Agung menarik para jaksa KPK. Menurutnya, rencana ini sama saja akan mengembosi KPK dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi.

Terlebih kata Abraham, proses seleksi untuk bertugas menjadi jaksa di KPK tidaklah mudah. Menurutnya, KPK punya metode standarisasi untuk membaca kemampuan seseorang di atas rata-rata sebelum orang tersebut bekerja di KPK. Misalnya saja kata Abraham jika Kepolisian atau Kejaksaan kirim 42 orang maka yang diterima hanya 2 atau 3 orang.

“Jadi nilai rata-ratanya harus tinggi di sini,” katanya Senin (14/12/2014).

‎Abraham juga merasa kaget alasan penarikan itu, karena Kejaksaan Agung kekurangan jaksa yang berkualitas. Menurut Abraham, kondisi ini berbeda dengan dengan Jaksa Agung sebelumnya Basrief Arief dimana saat itu, ia justru menawarkan kepada KPK agar ada penambahan jaksa yang baru agar KPK semakin kuat dan jaya. “Makanya saya kaget tiba-tiba kok ada informasi kekurangan jaksa,” terangnya.

Diketahui, saat ini, ada 94 jaksa yang bekerja di KPK. Beberapa diantaranya sudah habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang lagi. Dalam aturannya, Jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat tahun pada periode pertama. Kemudian, diperpanjang empat tahun dan diperpanjang lagi selama dua tahun. Jadi total kontrak menjadi sepuluh tahun.

Kapuspemkum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, semua jaksa yang sudah habis masa kontraknya selama bekerja di KPK akan ditarik kembali. Dan dari informasi yang dihimpun, Jaksa yang sudah diperpanjang empat tahun jumlahnya ada empat orang. Sedangkan yang telah menyelesaikan kontrak empat tahun ada 22 orang.

Sementara itu, penyidik dari Kepolisian yang bekerja di KPK ada 15 orang. Mereka justru telah mengajukan surat pengunduran diri kepada instansinya, lantaran ingin tetap bekerja bersama membantu KPK. (Abn)

 

Related posts