Jumat, 19 April 24

Rio Capella akan Hadapi Tuntutan KPK

Rio Capella akan Hadapi Tuntutan KPK
* Rio Capella.

Jakarta, Obsessionnews – Sidang lanjutan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2015) siang. Agenda sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan nota tuntutan berupa hukuman badan dan denda.

Pengacara Rio, Maqdir IsmaiL berharap tuntutan terhadap kliennya diringankan. Meski begitu, selaku terdakwa kasus penyuapan penanganan perkara bansos di Kejagung, Rio siap dengan segala kemungkinan terburuk yang terjadi.

“Tentu sudah siap untuk mendengar, termasuk yang terburuk,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan ini, tim jaksa akan membacakan analisa yuridis dari fakta persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan belakangan. Fakta persidangan tersebut didapat dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik komisi antirasuah sebelumnya.

Sebelumnya dalam berkas dakwaan, Rio disebut menerima duit suap dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebanyak Rp200 juta. Fulus didakwa untuk pelicin pengamanan kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung, yakni korupsi bansos dan dan dana hibah.

Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 undang-undang yang sama. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.