Sabtu, 20 April 24

Ribut Aturan Terpidana Percobaan Ikut Pilkada, Salahkan DPR

Ribut Aturan Terpidana Percobaan Ikut Pilkada, Salahkan DPR

Jakarta, Obsessionnews.com – Aturan terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui aturan merupakan usulan dari kalangan DPR.

“Saya kira komitmen awal, aspirasi masyarakat termasuk KPU, Pemerintah ini untuk memilih calon Pilkada yang dalam tanda petik yang amanah, bersih, tidak ada masalah hukum,” ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Pemerintah jelas Tjahjo, hanya menyetujui usulan tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan KPU. Tjahjo mengatakan pemerintah menyetujui hal itu karena sudah berdasarkan pertimbangan para pakar yang diundang dalam rapat tersebut.

Pertimbangannya, ada kekhawatiran akan muncul calon kepala daerah yang tak sengaja terlibat kecelakaan sehingga harus menjadi terpidana yang menjalani hukuman percobaan. Ia juga menegaskan bahwa aturan terpidana percobaan bisa maju Pilkada sudah final.

“Secara prinsip pemerintah ikut KPU dan keputusan RDP kemarin itu kan dalam kerangka DPR beri masukan kepada KPU agar peraturan yang dibuat tidak menyimpang dari Undang-undang. Soal debat mau deadlock itu kan namanya DPR,” tandasnya.

Ketua KPU Juri Ardiantoro juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, KPU hanya menjalankan keputusan itu dan merumuskannya di dalam Peraturan KPU. Juri menjelaskan, awalnya KPU sudah membuat peraturan KPU bahwa semua terpidana, apapun jenis pidananya, dilarang ikut dalam pilkada.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap. KPU hanya bisa pasrah dengan keputusan yang diambil oleh DPR dan pemerintah.

Sebab, pasal 9 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa PKPU yang disusun harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

“Kalau pemerintah itu kan secara prinsip ikut dengan rumusan KPU. Dan rumusan KPU itu lah yang dipertahankan sebulan lebih di rapat DPR. Dan kemudian DPR membuat keputusan berbeda dengan yang diatur. Ya itulah hasilnya,” ungkap Juri dengan pasrah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.