Selasa, 23 April 24

Revisi UU Pilkada Paling Singkat di DPR

Revisi UU Pilkada Paling Singkat di DPR

Jakarta, Obsessionnews – Revisi Undang-Undang (UU) No 1/2015) tentang Pemilihan Kepala Daerah telah disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR, Selasa (17/2/2015). Anggota Komisi II DPR RI Amirul Tamin mengatakan, UU Pilkada menjadi prodak hukum yang paling singkat dibuat oleh DPR dengan hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.

Meski demikian, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan revisi UU Pilkada dilakukan secara maksimal dengan mempertimbangkan beberapa poin yang memang layak untuk direvisi, tanpa menghilangkan esensi dari semangat UU tersebut yang menghendaki agar Pilkada dilaksanakan secara langsung tanpa melalui DPRD.

“Ini Panja tercepat dalam sejarah DPR yang dalam waktu kurang dari sebulan sudah diselesaikan pembahasannya. Namun, tidak mengabaikan isi dari UU Pilkada yang sudah ditutupi semuanya. Jadi revisi UU ini sudah clear,” ujarnya di DPR, Senin (16/2/2015).

Setidaknya ada 10 poin yang telah disepakati untu direvisi, Tamin juga meyakini UU yang telah disahkan itu tidak akan digugat atau uji materi (Judical Review) ke Mahkamah Konstitusi. Sebab katanya, pembahasan revisi UU tersebut telah disepakati oleh semua anggota komisi, dan juga pihak-pihak lain yakni Komite 1 DPD RI serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Nizar mengatakan, ‎setiap UU yang sudah disahkan memang tidak sepenuhnya sempurna. Namun, jika masih ada kekurangan pihaknya bersama pemerintah sudah siap melakukan antisipasi. Seperti ketika sengketa Pilkada kembali diserahkan ke MK, maka masih dimungkinkan sengketa pilkada itu dilakukan di lembaga peradilan lain, karenanya dalam revisi itu, Komisi III memasukan beberapa pasal mengenai dibentuknya pengadilan khusus.

“Dalam putusan MK itu, diperbolehkan MK tangani sengketa Pilkada apabila belum ada lembaga khusus atau yang belum layak tangani hal ini. Jadi UU Pilkada ini memasukkan pasal dibentuknya peradilan khusus Pilkada sebelum Pilkada serentak dilaksanakan serentak pada 2027,” jelasnya.

Selain itu, dalam revisi tersebut juga ‎sudah diatur masa penyelesaian di MK dari 14 hari diubah menjadi 45 hari. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya perkara yang menumpuk. Sebab, perkara sengketa Pilkada serentak yang pada 2015 ini sebanyak 204 kabupaten/kota. ‎Menurutnya, MK tidak mungkin bisa menangani sengketa Pilkada dengan waktu yang sangat singkat.

Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan, ada hal-hal yang dianggap terlalu memboroskan dalam pelaksanaan Pilkada. Seperti penghapusan uji publik, wakil kepala daerah yang lebih dari satu karena harus disesuaikan dengan jumlah penduduk. Kemudian, masalah politik dinasti, masa pelaksana tugas kepala daerah juga sudah diatur secara sesuai dengan konstitusi.

“Dengan semuanya itu, besok itu RUU Pilkada ini disahkan menjadi UU tidak ada voting, tetapi di sepakati secara bulat oleh seluruh fraksi yang ada di DPR,” jelasnya.

Berikut 10 Point Revisi UU Pilkada hasil Kesepakatan Komisi II DPR, DPD RI dan pemerintah.

1. DISEPAKATI Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

2. DISEPAKATI Panja : Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3. DISEPAKATI syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.

4. DISEPAKATI tahapan UJI PUBLIK di HAPUS.

5. DISEPAKATI syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.

6. DISEPAKATI Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.

7. DISEPAKATI Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.

8. DISEPAKATI Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

9. DISEPAKATI Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sbb : a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yg Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016). B-) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017) c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019) d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. DISEPAKATI Panja ; mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perpu. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.