Badan Legeslasi DPR RI (Baleg) menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan pembahasan resvisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD akan disahkan setelah masa reses anggota DPR selesai. Kemungkinan itu disebabkan lantaran waktu yang tersedia bagi anggota dewan terbatas dan sulit untuk bisa diselesaikan sebelum tanggal 5 Desember 2014.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Badan Legeslasi Saan Mustofa. Selain alasan tersebut, ia juga mengatakan kondisi anggota DPR sampai saat ini belum solid dalam merumuskan UU tersebut, terutama bagi Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia hebat. Karena itu menurut Saan, penundaan revisi bisa jadi diperlukan agar pembahasan lebih maksimal.
“Minimal tanggal 5 Desember 1 tahap dalam pembahasan menjadi draf resmi yang akan dibahas berikutnya. Nanti dikirim ke presiden. Itu target minimal 5 Desember. Sehingga di awal masa sidang 1 minggu sudah beres revisi UU MD3,” ujarnya saat ditemui di DPR, Senin (1/12/2014).
Sesuai kesepakatan awal antara KIH dan KMP revisi harus diselesaikan sebelum tanggal 5 Desember. Namun dalam perkembangannya muncul persoalan baru, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tiba-tiba merasa tidak ikut dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut. Padahal DPD merasa punya kewenangan untuk ikut dalam merumuskan revisi UU MD3 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sampai ditingkat paripurna.
Persoalan ini menjadi panjang, sehingga terpaksa Baleg hari ini menggelar rapat tertutup dengan DPD untuk meminta masukan kepada seluruh anggota DPD mengenai revisi UU MD3. Saan mengatakan, usai mengadakan rapat, DPD meminta revisi mengenai apa yang menjadi kewenangan DPD, diantara ada 13 poin yang telah disampaikan.
Lebih jauh Saan menjelaskan, 13 poin tersebut diluar dari perbahasan pasal yang sudah disepakati antara KIH dan KMP yakni pasal 78 dan 98 yang mengatur mengenai hak interpelasi dan penambahan komisi. 13 poin itu nantinya akan disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengatahui apakah usulan DPD diterima atau tidak.
“Mudah-mudahan di Bamus bisa disetujui dan semua punya komitmen yang sama bahwa kita ingin ini cepat selesai,” terangnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu juga meminta komitemen dari semua pihak terutama anggota DPR dan DPD, untuk menyamakan persepsi dalam merumuskan revisi UU MD3. Jika pembahasan itu masih berlarut-larut dan tidak menemukan kata sepakat, maka dikhawatirkan DPR tidak akan bisa menjalankan tugas dan fungsinya, terlebih masa reses selasai sampai bulan Januari 2015.
Sementara itu, anggota DPD Gede Pasek Suardika menambahkan, pembahasan revisi UU MD3 itu yang akan diusulkan oleh DPD diluar dari agenda Program Legeslasi Nasional (Prolegnas 2014), sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 tahun 2011. Untuk 13 poin yang akan diusulkan oleh DPD lebih mengenai pasal-pasal yang mengatur kewenangan DPD.
”Ada 13 pasal yang direvisi, satu putusan MK dan sinkronisasi kelembagaan,” katanya.
Namun demikian, Pasek belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja 13 poin yang akan diusulkan oleh DPD. Hanya saja, ia memastikan usulan tersebut tidak akan mempengaruhi situasi politik di DPR, karena pembahasan di luar dari konflik yang tengah dibicarakan antara KIH dan KMP. (Abn)