Sabtu, 20 April 24

Revisi UU MD3 Bisa Dibahas Saat Masa Reses DPR

Revisi UU MD3 Bisa Dibahas Saat Masa Reses DPR

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agus Hermanto mengatakan ada kemungkinan Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan dibahas di masa reses.

Menurut Agus, pembahasan RUU MD3 tidak mudah dan bisa memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, harus dilaksanakan dengan segera mungkin, mengingat DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3 dalam rapat sidang paripurna kemarin Selasa (2/12) yang nantinya masuk ke dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) 2014.

“Harus kita laksanakan dengan cepat, agar bisa selesai 2014 ini. Kemudian RUU Prolegnas yang disepakati akan berikan kepercayaan kepada Baleg,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Awalnya, lanjut Agus, DPR RI menargetkan revisi UU MD3 selesai sebelum 5 Desember 2014. Namun, pembahasan UU MD3 sulit untuk bisa diselesaikan sampai Jumat (5/12) lusa. Akan tetapi bila pembahasan UU MD3 tersebut dibahas pada masa reses, menurut Agus, hal itu tidak menjadi masalah.

“Bila UU MD3 ini belum selesai sampai tanggal 5 desember 2014 atau masa reses. Makanya itu menjadi tidak masalah bila pembahasan UU MD3 pada masa reses,” pungkasnya.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk ke dalam program legislasi nasional (2014), dalam rapat sidang paripurna pada Selasa (2/12) kemarin. (Pur)

 

Related posts