Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Revisi UU KPK Sudah Final, Jadi Alasan Ketua KPK Minta Mundur!

Revisi UU KPK Sudah Final, Jadi Alasan Ketua KPK Minta Mundur!

Jakarta, Obsessionnews – Wacana terhadap revisi Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk babak final, artinya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk disahkan.

Ketua KPK Agus Rahardjo merespons hal itu hingga mengancam mengundurkan diri bila revisi itu tetap dilakukan. Agus merasa dirinya sudah tidak bisa lagi menghalangi upaya ngotot dari pihak DPR tersebut.

“Sebenarnya saya belum mendengar pernyataan langsung dari beliau (Presiden), tapi mungkin itu menggambarkan bahwa beliau sudah sedemikian berupaya bahwa memang tidak ada yang bisa dihalangi lagi revisi (oleh DPR) ini,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Bunyikan Tanda Bahaya Revisi UU KPK1

Yuyuk memaklumi sikap Agus yang begitu keras menolak revisi UU KPK, karena dalam empat poin revisi yang diusulkan bertendensi melemahkan KPK.

“Empat poin itu memang semuanya kami menilai sebagai pelemahan, misalnya penyadapan harus dengan izin Dewas, Dewas juga harus mengawasi secara teknis cara kerja pimpinan. Itu adalah poin-poin yang kami anggap melemahkan,” kata Yuyuk.

Yuyuk pun meminta pemerintah dan DPR membatalkan niatnya. UU KPK saat ini masih cukup efektif bagi Agus Rahardjo cs dalam mengawal pemberantasan korupsi. “Mungkin nanti di bisa diubah ketika indeks persepsi korupsi Indonesia sudah sampai 50,” pungkas dia.

Bunyikan Tanda Bahaya Revisi UU KPK2

Jokowi Panggil Pimpinan KPK dan DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat konsultasi membahas wacana revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat konsultasi akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016), pukul 13.30 WIB. Selain dihadiri menteri-menteri terkait, rapat konsultasi ini juga akan dihadiri oleh pimpinan DPR RI dan KPK.

Revisi terhadap UU KPK merupakan inisiatif DPR. Ada empat poin mendasar yang menjadi pokok revisi. Pertama, terkait kewenangan penyadapan, SP3, pembentukan Dewan Pengawas serta kewenangan KPK mengangkat penyidik dan penyelidik independen.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila pemerintah dan DPR tetap ngotot merevisi UU KPK. Alasanya karena empat poin tersebut sebagai bagian dari upaya untuk melemahkan. Apakah sikap pimpinan KPK akan melunak setelah bertemu Presiden dan DPR di Istana? (Has)

Bunyikan Tanda Bahaya Revisi UU KPK4

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.