Rabu, 24 April 24

Revisi UU KPK, PDI-P Kirim Surat Edaran Untuk Anggota DPR

Revisi UU KPK, PDI-P Kirim Surat Edaran Untuk Anggota DPR

Jakarta, Obsessionnews – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPR RI mengirim surat edaran agar anggota DPR dari PDI-P tetap berada di Jakarta untuk beberapa hari ke depan. Surat tersebut  beredar sejak Minggu kemarin (18/10/2015.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, surat tersebut hanya sebatas konsolidasi untuk menyikapi banyaknya isu di DPR, khususnya terkait revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎”Biar ada kesamaan mendapatkan satu informasi. Isu sekarang khusus revisi UU KPK katanya pengusung utama PDIP pdhl itu kan lintas fraksi,”‎ ujar Junimart di DPR, Senin (19/10/2015).

Menurutnya, kesamaan satu sumber informasi penting dilakukan mengingat waktu kerja DPR saat ini sangat terbatas. Anggota DPR tidak lama lagi akan ‎mengadakan reses. “Memberikan informasi kepada semua anggota fraksi bahwa begini infonya, biar cepat karena November kan sudah harus reses,” kata Junimart.

Ia membantah, surat edaran tersebut juga dijadikan konsolidasi adanya isu reshuffel jilid II yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. ‎”Reshuffle apa, siapa mau reshuffle, ini hanya konsolidai,” tanyanya.

Diketahui, sejak kemarin, beredar surat edaran yang dikeluarkan Fraksi PDIP.

Surat ditandatangani Ketua Fraksi Olly Dondokambey dan Sekretaris Bambang Wuryanto tersebut berisi perintah agar kader PDIP di DPR tidak meninggalkan Jakarta dari tanggal 19 hingga 30 Oktober 2015.

Dalam surat Nomor: 179/F-PDIP/DPR-RI/X/2015 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2015 itu tertulis tiga instruksi, yakni tetap tinggal di Jakarta, menjadwal ulang rencana kunjungan kerja, dan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi.

Berikut isi surat tersebut;

Merdeka!!!
Mencermati dinamika politik terkini, kepada seluruh anggota Yth diintruksikan untuk;

1. Stand by di Jakarta pada tgl 19-30 Oktober 2015

2. Menjadwal ulang rencana kunjungan kerja yang sudah terangendakan pada waktu tersebut.

3. Tetap berkoordinasi dengan Ketua Poksi/Fraksi

Demikian intruksi ini untuk mendapatkan perhatian, terima kasih.

Redaksi mengkonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut ke pihak PDIP. Termasuk juga mengenai maksud dari instruksi tersebut.
(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.